BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Peredaran Sabu di Teluk Papal Kec.Bantan Terbongkar, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

Peredaran Sabu di Teluk Papal Kec.Bantan Terbongkar, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

Peredaran Sabu di Teluk Papal Kec.Bantan Terbongkar, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.Com,- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial S (23) diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk.S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Gebak Desa Teluk Papal.



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Gebak.


“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,” ujar Kasat Resnarkoba.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial T. Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. ( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads