BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Unit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Unit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Unit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Daftar Isi
×


PenaRaja.Com,- Unit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko jahit di Jalan Rupat, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.Dua tersangka berinisial I dan M.A, warga Desa Tanjung Medang, diamankan pada Minggu (20/7/2025).

Kedua tersangka diduga merusak gembok gudang milik korban M.R, Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wib, pelapor hendak mencuci tangan dikamar mandi kemudian pelapor melihat pintu gudang mesin Diesel sudah terbuka, lalu pelapor  melihat gembok sudah dirusak dan mesin Diesel merk R175A tidak berada di gudang tersebut.



Atas kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan 1 (satu) buah mesin dompeng, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Sehingga pelapor melaporkan perkara  pencurian dengan pemberatan  tersebut  ke Polsek Rupat Utara untuk di proses selanjutnya.



Mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan I dan M.A sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Abdul Azis Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curat.



Saat dilakukan interogasi awal terhadap di duga pelaku telah menjual 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A tersebut dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual secara terpisah yang mana pelaku menjual tembaga atau kawat kuningan tersebut seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu) dan menjual besi dinamo seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian Unit Reskrim Polsek Rupat Utara langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan Gulungan tembaga seberat 4 kg.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas pengungkapan ini, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, mengapresiasi keberhasilan Polsek Rupat Utara, ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Bengkalis.

“Kami mendukung penuh upaya Polsek Rupat Utara dalam memberantas tindak kejahatan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polsek Rupat Utara. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berharap pengungkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” tambah Kapolsek Rupat Utara, AKP Herman.
(Marhisam/ R)

0Komentar

Special Ads