Saut Parulian Hutabarat (pakai masker) saat menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis. (Photo ist)
PenaRaja.com - Saut Parulian Hutabarat terpidana perkara penggelapan dalam jabatan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu 14 Agustus 2024 pagi. Ia sempat masuk DPO selama 19 bulan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Rilis yang diterima media ini dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menjelaskan, Saut Parulian Hutabarat terpidana dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana. Ia kemudian melakukan upaya hukum sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Namun, apes. Mahkamah Agung menyatakan Saut Parulian Hutabarat bersalah. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 Nopember 2022 dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian status Saut berubah menjadi terpidana, dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis kesulitan untuk mengeksekusi Saut Parulian Hutabarat. Akhirnya, pada tanggal 16 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Saut Parulian Hutabarat.
Setelah masuk DPO, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis terus memantau keberadaan Saut Parulian Hutabarat. Saat itu, terpidana terpantau berada di kawasan Siarang-arang, Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung.
Pada tanggal 13 Mei 2024 Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu oleh Polres Bengkalis bergerak ke Tarutung, tepatnya ke rumah kediaman anak Saut Parulian Hutabarat di Siarang-arang, Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, namun saat Tim Kejari Bengkalis sampai disana, terpidana tidak berada di kediaman anaknya.
Kendati demikian, Tim Intelijen dan Pidum Negeri Bengkalis terus mengikuti pergerakan Saut Parulian Hutabarat selama lebih dari 20 hari, hingga akhirnya menyerahkan diri.
Saat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 siang tadi, Saut Parulian Hutabarat didampingi saudaranya Samuel Hutabarat.
Setelah menyelesaikan administrasi berdasarkan statusnya sebagai terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan Saut Parulian Hutabarat ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. (Rudi)
0Komentar