Notification

×
iklan

Tim Tabur Kejaksaan Bengkalis Ringkus DPO Penjualan Lahan HPT, Sempat Setahun Kabur di Seremban Malaysia

Rabu, 06 Maret 2024 | 17.38.00 WIB Last Updated 2024-03-06T10:49:35Z

 

  


Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Jaksa Rizkal, Kasi intelijen Herdianto dan Kasi pidsus Novrizal saat press release di Kejari, Rabu [6/3/2024] . [Photo Bakhtaruddin]


PenaRaja.com - Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Negeri Bengkalis meringkus Afrizal Nurdin [49] warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, Rabu [6/3/2024).


Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Gebat Putra, RT 03, RW 02, Desa Senderak masuk daftar pencarian orang [DPO] sejak setahun lalu dalam perkara dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas seluas 72, 29 hektar di Desa Senderak pada Rabu siang sekitar pukul 12.10 WIB. penangkapan tersangka dilakukan Tim Tabur Kejaksaan yang merupakan gabungan Seksi Pidana Khusus dan seksi intelijen.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Novrizal, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen Herdianto, SH, MH, Rizkal, SH, saat press release di Kejari mengatakan, Afrizal Nurdin [49] merupakan 1 dari 3 tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 72,29 hektar.


Satu tersangka atas nama Harianto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan Afrizal Nurdin yang masuk DPO, ditangkap Rabu siang tadi. Sementara 1 tersangka lain atas nama Surya [DPO] diduga kabur ke Malaysia.


Menurut Kajari Zainur Arifin Syah, tersangka Afrizal Nurdin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP. 


Ditegaskan Zainur, tersangka Afrizal Nurdin merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Senderak. Dia diduga bersama Harianto [Kepala Desa saat itu] menjual lahan kepada seorang pengusaha tambak di Bengkalis.


Penjualan lahan tersebut akhirnya diusut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Hasil penyidikan pihak penyidik menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing Harianto, Afrizal Nurdin dan Surya (DPO).


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengimbau kepada Surya yang diduga kabur ke Malaysia agar secepatnya menyerahkan diri. Menurut Zainur, upaya Surya untuk mengindar dari jerat hukum merupakan upaya yang sia-sia. 


Mengapa tidak. Karena Tim Tabur Kejaksaan akan selalu mengintai keberadaan tersangka [Surya] jika kembali ke Indonesia.


"Saya mengimbau kepada Surya yang masuk daftar pencarian orang agar secepatnya menyerahkan diri. Soalnya, percuma melarikan diri, cepat atau lambat yang bersangkutan tetap akan ditangkap oleh Tim Tabur," tegasnya.


Sementara itu, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tersangka Afrizal Nurdin saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. [Rudi]




IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan