Notification

×
iklan

Polisi Tangkap DPO Sabu, Terungkap 43 Paket Sabu Disimpan di Semak Kulim

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18.00.00 WIB Last Updated 2024-03-16T11:00:25Z


PenaRaja.com - Enam hari dikejar Polisi, akhirnya DPO Pengedar Sabu inisial RS alias Parkok (34) berhasil diringkus di tepi Jalan Khayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau pada Rabu siang (13/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kala diinterogasi, Parkok mengakui memang ada memberikan Sabu kepada Ariefly Fernanda yang sudah ditangkap Polisi. Parkok juga mengakui, Sabu yang diberikan kepada Ariefly Fernanda didapatnya dari Ade yang kini masih dalam penyelidikan Polisi.

Namun sayang, Polisi tidak menemukan Sabu saat Parkok digeledah. Polisi hanya menemukan HP merk Iphone 11 Pro warna hitam. Kendati demikian, Polisi pun memeriksa isi HP Parkok, disana ditemukan bukti percakapan antara Parkok dan IS. Yang isinya, Parkok juga memberikan Sabu kepada IS.

Setelah akurat mengantongi  keberadaan IS, Petugas pun langsung meluncur mengejar IS. Berselang sepuluh jam dari penangkapan Parkok, Petugas pun berhasil membekuk IS di parkiran salah satu Hotel terbesar di Duri, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan masih di kabupaten yang sama.

Ketika digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu yang dikemas 1 (satu) bungkus plastik pack. Tak ayal, Polisi juga menyita Hp android merk oppo warna merah milik IS untuk dijadikan barang bukti.

Tak puas sampai disana, Polisi terus memburu tersangka IS agar mengungkap dimana lagi dia menyimpan Sabunya. Dan IS pun mengaku masih menyimpan 42 paket Sabu lagi di semak-semak yang ada di Jalan Ikri Km. 5 Kulim masih di kelurahan yang sama. Sesampainya disana, Polisi pun menyita Sabu milik IS yang dimasukkan di dalam sebuah dompet kecil bermotif batik.

Setelah diinterogasi, IS mengakui semua Sabu seberat 7.37 Gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Parkok yang sudah ditangkap Petugas.

"Kini barang bukti dan kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain mengedarkan Sabu, kedua tersangka juga adalah pemakai Sabu, hal ini terbukti dari hasil test urine kedua yang positif mengandung Metamphetamine", ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Basri Hasan. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS POLRI
iklan
iklan