Notification

×
iklan

Perkara Dugaan Korupsi di Satpol-PP, Raudo Perdana: Lagi Diaudit Inspektorat

Kamis, 07 Maret 2024 | 13.25.00 WIB Last Updated 2024-03-07T06:25:18Z

 

   

  

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala 

PenaRaja.com - Penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin senilai Rp 4 miliar di Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] Kabupaten Bengkalis terus menggelinding. Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk Kepala Satpol-PP Hengki Irawan.


Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim melalui Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis, Raudo Perdana kepada media ini pada Minggu [3/3/2024 di Mapolres.


Raudo menegaskan, untuk mengetahui kerugian negara pihaknya sudah meminta Inspektorat Kabupaten Bengkalis mengaudit penggunaan anggaran rutin Rp 4 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022 itu. 


"Untuk mengetahui kerugian negara, kita sudah minta Inspektorat mengaudit. Sekarang lagi diaudit," kata Raudo.


Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota Satpol-PP, termasuk Kepala Bidang (Kabid), Kasubag, tidak terkecuali Kepala Satpol-PP Hengki Irawan, saat itu menjabat Sekretaris yang sekaligus Pelaksanaan Tugas [Plt] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan berkali-kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 088742761XXX dibaca, namun 5 poin konfirmasi yang dilayangkan tidak dijawab. Dengan alasan masih di Desa Muara Basung di kediaman bupati. [Rudi]




IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan