Notification

×
iklan

Jum'at Keramat, Polres Bengkalis Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Riau

Minggu, 17 Maret 2024 | 19.30.00 WIB Last Updated 2024-03-17T12:30:10Z

 

  


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala 

PenaRaja.com - Dulu di Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] ada istilah 'Jum'at Keramat'. Dimana publik menanti-nanti siapa gerangan tersangka perkara dugaan korupsi yang bakal ditahan. Pasalnya, pimpinan KPK sering mempublis penahanan tersangka dugaan korupsi pada hari Jum'at.


Ternyata di Polres Bengkalis juga ada 'Jum'at Keramat'. Dimana pada Jum'at [15/3/2024] kemarin, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis menahan 3 dari 5 orang tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah) cabang pembantu Sungai Pakning. 


Ketiga tersangka yang ditahan pada 'Jum'at Keramat' tersebut adalah Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis. Sementara Bahtiar mantan pimpinan cabang pembantu, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan masih belum ditahan.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ketika dikonfirmasi membenarkan ditahannya Ayang, Nanang dan Muktasim sejak Jum'at kemarin.


"Betul, hari Jum'at [ditahan sejak Jum'at]," kata AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp pada Minggu sore.


Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu Febriansyah yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu [17/3/2024] sore, tentang status para tersangka setelah ditahan, dan langkah Bank Riau menyikapi perkara ini, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan divisi hukum Bank milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.


"Saya akan berkoordinasi dengan divisi hukum dulu, pak. Nanti kan saya jelaskan," kata Febri melalui telepon selulernya Minggu sore.


Sebelumnya, pada Rabu [28/2/2024] penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 2,793 miliar tersebut.


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi awak media ini.


Kelima tersangka tersebut adalah: Bachtiar Kepala cabang pembantu (capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra alias Nanang selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.


"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar ( selaku capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp Rabu sore. 


Sebelumnya penyidik sudah menerima hasil audit perkara kredit macet tersebut dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar.


"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana saat ditemui Senin sore bulan lalu di ruang kerjanya.


Selain sudah mengantongi kerugian negara, penyidik juga sudah memeriksa ahli keuangan dari BPKP yang nanti akan dihadirkan di persidangan.


"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujarnya.


Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri cabang pembantu Sungai Pakning senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan beberapa unit ruko. Diduga setelah kredit cair seluruh uangnya dipakai oleh seorang developer berinisial Adt untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet. 


Perkara ini kemudian diproses oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis, dan mulai mendalaminya pada awal tahun 2022. Terkait perkara ini, pada Senin 25 April 2022, penyidik memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Ayang.


Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning. Baik Dadang, Dewi dan Nini dimintai keterangan sebagai saksi.


Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai diperiksa Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.


"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat. [Rudi]








IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS BERITA UTAMA
iklan
iklan