Notification

×
iklan

Baru 2 Pekan Menjabat, Kasat Narkoba Gulung Jaringan Internasional dengan Barang Bukti Sabu 5,2 Kg

Kamis, 07 Desember 2023 | 00.11.00 WIB Last Updated 2023-12-06T17:11:58Z

 


Dari kiri - Kasat Polair, Kapolres, Kasat Narkoba, petugas Bea Cukai dan Kasi P2 Bea Cukai. (Poto ist)

PenaRaja.com - Sebanyak 4 orang diduga jaringan pengedar narkotika internasional digulung tim gabungan Satuan Narkoba, Polres Bengkalis, Rabu (5/12/2023). Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba, Bea Cukai, Sat Polair dan Polsek Bukit Batu, itu berhasil menciduk 4 orang tersangka dengan barang bukti 5,2 kg diduga shabu. Keempatnya ditangkap pada Kamis 11 November 2023 lalu dibeberapa tempat. Yakni di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning -Dumai, Kecamatan Bukit Batu, di atas Speedboat di perairan di samping pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, dan di tepi Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.


Empat orang tersangka tersebut adalah, AF alias Apis (33) warga Sungai Alam, MA alias Erik (39) warga Bantan Tua, SO alias Anto warga Jangkang dan RHD (20) warga Pekanbaru.


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Kasat Polair dan Kasi P2 Kantor Bea Cukai Bengkalis, dalam konferensi pers di Mapolres menyampaikan, dari keempat orang pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah karung goni berwarna putih berisi 5 bungkus diduga sabu seberat 5,2 kg, 1 unit speedboat , 2 unit handphone merk Oppo warna Biru, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit sepeda motor NMAX warna hitam BM 3437 DAO.


"Tim gabungan dari Satnarkoba melibatkan Satpolair, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil mengamankan empat orang pelaku di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 bungkus besar sabu," ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, di Mapolres pada Rabu 6 Desember 2023.




Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri yang baru dua pekan menjabat menjelaskan, terungkapnya jaringan internasional ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi akan ada masuk narkoba jenis sabu dari Malaysia ke perairan Bengkalis. 


Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Iptu Hasan Basri membentuk 3 tim. Tim 1 yang terdiri dari Timsus Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berada di Pesisir Pulau Bengkalis, tim 2 yang terdiri dari Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis berada di perairan Selat Bengkalis dan tim 3 yang terdiri dari Timsus Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu berada di Pesisir Pulau Sumatera tepatnya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis


Kemudian Sekira pukul 20.00 WIB, tim 2 yang berada di laut menginformasikan bahwa melihat sebuah Speedboat mengarah ke pesisir Pulau Sumatera dan mengarah ke tepi laut Sungai Pakning. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitaran tepi perairan Sungai Pakning, melihat target turun dari Speedboat sambil membawa 1 buah karung goni. Namun, pada saat akan ditangkap target meletakkan 1 karung goni tersebut dan berlari menuju Speedboat. Ia kemudian melarikan mengarah ke Pulau Bengkalis.


"Tim yang berada di lokasi persinggahan speedboat tersebut melihat seseorang turun membawa sebuah karung, saat ingin diamankan pelaku meninggalkan karung tersebut dan melarikan diri menggunakan speedboat mengarah ke Pulau Bengkalis," kata Hasan Basri.


Kemudian tim laut yang sudah berjaga berusaha melakukan pengejaran sambil menginformasikan kepada tim 1 yang berjaga di Pesisir Pulau Bengkalis. Speedboat berhasil ditangkap di tepi laut Perairan Bengkalis tepatnya di samping dermaga Roro Air Putih Bengkalis dan tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu Af alias APIS Bin Yahya dan MA alias Erik alias Anto Bin Harun. Keduanya kemudian diinterogasi. Dari keterangan Apis dan Erik muncul nama SO alias Anto Bin Bahtiar. Tim 1 kemudian mencari SO alias Anto. Ia kemudian ditangkap ditepi perairan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.


"Setelah kita melakukan pengejaran akhirnya tim mengamankan speed tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku AF dan MA. Saat diintrogasi keduanya menyebut nama SO. Dan kita kemudian mengamankan SO yang sedang berada di Perairan Desa Kelapapati Kota Bengkalis," ungkapnya lagi. 


Ketiganya kemudian diintrogasi. Baik Apis, Erik maupun Anto mengaku bahwa pada Kamis 9 November 2023, mereka mendapat perintah dari gembong narkoba berinisial IF (dalam lidik) untuk berangkat ke perbatasan Bengkalis - Malaysia menjemput narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan upah Rp 10 juta perorang setelah pekerjaan selesai. Perintah tersebut dilaksanakan, dan para tersangka membawa 2 buah tas berisi narkotika jenis sabu dari perbatasan Bengkalis-Malaysia. Sesuai perintah, 2 tas diduga berisi sabu tersebut masing-masing diantarkan ke tepi pantai Desa Buruk Bakul dan ke tepi Jalan Sungai Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu.


Pengakuan para tersangka, ini untuk kedua kalinya mereka diperintah IF mengambil narkotika dalam jumlah besar dari perbatasan perairan Bengkalis-Malaysia. 


Narkotika yang diantar ketepi Pantai Desa Buruk Bakul dan ke tepi Jalan Sungai Pakning -Dumai, itu akan dijemput oleh orang yang tidak dikenal dan akan diantar ke Pekanbaru.


Berdasarkan hasil interogasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan tim memperoleh informasi yang akurat tentang orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut di Pekanbaru.


Kemudian pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka ke-4, yakni RHD di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru. RHD ditangkap saat akan mengambil 5 bungkusan narkotika jenis sabu tersebut.


Kepada petugas yang menangkap, RHD mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial FI (dalam lidik) untuk menjemput 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan upah Rp 7 juta setelah pekerjaan selesai. 


Sebagaimana Apis, Erik dan Anto, RHD juga mengaku untuk kedua kalinya diperintah seseorang berinisial FI mengambil narkotika dari Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru.


Selanjutnya para tersangka yang diduga jaringan pengedar narkotika internasional, dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati," pungkasnya. (Rudi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan