PenaRaja.com - Penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Bengkalis menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly. Fadhillah sudah menyandang status tersangka sejak beberapa bulan yang lalu dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020.
Tentang penahanan Fadhillah Al Mausuly dikatakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi penaraja.com pada Selasa (1/8/2023) malam ini.
"Ya, sudah kita tahan. Tersangka yang kita tahan tersebut mantan Ketua KPU (Fadillah Al Mausuly). Tersangka ditahan sejak kemarin malam," kata Bimo melalui telpon seluler pada Selasa malam ini.
Dengan demikian, dalam perkara yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih ini, penyidik unit Tipikor sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra, Bendahara Pengeluaran, dan Soleh selaku Verifikator kegiatan, dan mantan Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly.
Puji, Hendra Rianda, Candra dan Soleh saat ini statusnya sudah terdakwa, karena perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Fadhillah Al Mausuly baru ditahan guna pelimpahan tahap dua.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua anggota KPU dan mantan komisioner KPU Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan tersebut terkait adanya petunjuk jaksa atas berkas 4 orang tersangka dalam perkara ini.
"Berkasnya P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut kami kembali memeriksa para saksi (komisioner)," kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, sumber penaraja.com di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," kata sumber tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ini di Kantor KPU, struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra, Bendahara Pengeluaran, dan Soleh selaku Verifikator kegiatan.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis).
Penyidik Tipikor Polres Bengkalis kemudian mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar tersebut. (Rudi).