Notification

×
iklan

Dugaan Korupsi BRKS Capem Sungai Pakning, Penyidik Tunggu Hasil Audit BPKP

Selasa, 20 Juni 2023 | 11.57.00 WIB Last Updated 2023-06-20T04:59:32Z



Demo - Aksi demo yang dilakukan Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau di Pekanbaru terkait berbagai kasus di BRKS termasuk kasus korupsi (photo ist)


PenaRaja.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis telah memeriksa 10 orang pejabat dan pegawai Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet di BRKS cabang Pembantu Sungai Pakning.


Kendati demikian, sejauh ini penyidik masih belum menetapkan tersangka. Pasalnya, pihak penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Sudah 10 orang kita periksa, belum ada penetapan tersangka. Karena kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," kata Kasat Reskrim melalui Kepala Unit III Iptu Hasan Basri beberapa hari lalu.


Menurut Hasan, terkait naiknya status perkara tersebut ke penyidikan, pihaknya telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan sekitar bulan April 2023 lalu. 


Terkait SPDP tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/4/23) lalu.


"Ya, bang. SPDP perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Riau tu sudah kita terima," ujarnya Herdianto melalui telepon seluler.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi kredit macet ini naik kepenyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara yang digelar penyidik minggu lalu.


Peningkatan status perkara dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu (5/4/23) siang.


"Apa rekomendasi gelar perkara dugaan korupsi kredit macet BRK Sungai Pakning, pak Hasan?," tanya awak media melalui telepon seluler.


"Naik kepenyidikan, bang," jawab Iptu Hasan Basri.


Terkait perkara dugaan korupsi kredit ini, Iptu Hasan Basri menegaskan, pihaknya telah memeriksa Bahtiar mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning, Ayang mantan Pimpinan Seksi Operasional dan Nanang analis kredit BRK Kantor cabang Pembantu Sungai Pakning. Ketiganya diperiksa pada Senin 25 April 2022 lalu.


Selanjutnya penyidik juga telah memeriksa Dadang Kepala Bagian Kredit Kantor Pusat Bank Riau Kepri, Dewi dan Nini keduanya mantan teller kantor cabang pembantu Sungai Pakning 


Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal Bank Riau Kepri. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.


"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju musholla untuk menunaikan sholat.


Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas. 


Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 2 miliar lebih untuk membangun ruko ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tanah tapak) ruko yang akan dibangun. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt. 


Setelah kredit cair diduga Adt tidak membangun ruko sesuai pengajuan, tapi justru digunakan untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit Rp 2 miliar itu pun macet. (Rudi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan