Notification

×
iklan

Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Jumat, 05 Mei 2023 | 09.34.00 WIB Last Updated 2023-05-06T06:31:06Z


Fhoto: Pemuda Penyalahguna Narkoba

PenaRaja.com - CA Als Iyes (27), warga Panagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat-Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada hari Jum'at (5/5/2023) sekitar pukul 00.30.


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, menjelaskan membenarkan bahwa Sat - Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.


Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.


Setelah melihat barang bukti sudah ditangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.


Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau.


Fhoto: Barang Bukti Tersangka CA Alias Iyes


Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.


Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka. 


“Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika", ujar Kasat Narkoba (Humas - Andreyadi).

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS POLRI
iklan
iklan