Notification

×
iklan

Masuk Terget Operasi Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kelurahan Ujung Gunung

Kamis, 18 Mei 2023 | 20.42.00 WIB Last Updated 2023-05-18T13:42:35Z
Fhoto: Tersangka Target Operasi (TO) Kasus Pencurian mobil pick up Daihatsu Gran max 


PenaRaja.com - Tulang Bawang- Tim Opsnal Polsek Manggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, akhirnya menciduk PE alias PG (54) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 


PG ditangkap karena masuk dalam target operasi Polsek Manggala dalam perkara dugaan pencurian mobil pick up Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik Patoni (44 ), warga Kelurahan Menggala Tengah.


PG dalam kartu tanda penduduknya berprofesi sebagai wiraswasta, itu ditangkap, Senin (15/5/23) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Fhoto: Barang Bukti Tersangka PE Als PG 


"Saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres menangkap PG saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung" ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Rabu (17/05/2023).



Menurut Sunaryo, sebelum menangkap PG, pihaknya terlebih dahulu menangkap dua teman PG yang diduga terlibat dalam pencurian mobil pickup tersebut,  masing-masing berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. 


AI dan NH ditangkap, Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.


Dijelaskan AKP Sunaryo, Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik Patoni, warga Kelurahan Menggala Tengah, itu diduga dicuri kelompok PG, Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat diparkir di rumah korban.



Ditambahkan, Sunaryo, ditangkapnya PG berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Dari hasil gelar perkara ternyata dalam pencurian mobil milik Patoni adalah PE als PG. 


AKP Sunaryo menjelaskan kronologi aksi tiga sekawan (AI, NH dan PE alias PG) ini. Dalam perkara ini peran PG adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.


"Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban," imbuhnya.


Berdasarkan keterangan tersangka AI dan NH serta alat bukti, saat ini PG ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dalam perkara ini PG  dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AndreYadi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan