Notification

×
iklan

Bos Tambang Pasir Ilegal DiLampung Timur Dilaporkan ke Mapolda Lampung

Rabu, 03 Mei 2023 | 14.42.00 WIB Last Updated 2023-05-03T07:42:30Z


Fhoto: Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) 


PenaRaja.com - Sofyanto 45 tahun wartawan JPPOS.com biro Lampung Timur, secara resmi melaporkan Bos tambang pasir Sudi cs ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung atas penganiayaan dan persekusi yang menimpanya pada hari Sabtu(29-04-2023) di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.


Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan bernomor : STTLP/B/178/V/2023/SPKT/Polda Lampung dengan sangkaan. Dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.


Didampingi oleh lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) FKBN dan AJOI  Supyanto tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 14-50 wib dan langsung menuju unit satu (1) Kriminal Umum (Krimun) dan membuat laporan.


Sopyanto mengatakan dirinya melaporkan Sudi cs atas tindakan kekerasan, pemukulan dan persekusi atas dirinya dan salah satu kontributor JPPOS.



Dirinya berharap laporan itu nantinya dapat segera ditindak lanjuti oleh kepolisian Polda Lampung.


“Kita berharap ada tindak lanjut secepatnya dan kami mohon rekan rekan media bisa ikut mengawal kasus ini"pungkasnya. (Tim/Red)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan