Notification

×
iklan

Adi Dan Bokir Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Rangau

Jumat, 19 Mei 2023 | 17.23.00 WIB Last Updated 2023-05-19T10:23:15Z


PenaRaja.com - Dua orang pengedar Sabu di Duri ditangkap Polisi. Kedua tersangka inisial S alias Adi (39) dan IJ alias Bokir (31) ditangkap di rumah masing-masing, masih di daerah yang sama, Jalan Rangau Km.15, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (14/5/2023).

Terungkapnya perbuatan kedua laki-laki yang kerap mengedarkan Sabu di Jalan Rangau, diketahui Polisi dari masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada sejumlah awak media melalui siaran persnya pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 14.40 WIB.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar jam 5 sore, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka S alias Adi di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga Sabu seberat 3.99 gram. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- bersama 1 (satu) unit handphone milik tersangka", papar AKP Tony 

Diterangkan Kasat, atas pengakuan tersangka S alias Adi yang mengatakan, Sabu miliknya itu diperoleh dari tersangka IJ alais Bokir.

"Makanya IJ alias Bokir kita tangkap, selisih 5 jam penangkapannya dari tersangka S", ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis 

Dari tersangka IJ alias Bokir, lanjut Kasat, juga diamankan barang bukti Sabu seberat 9.01 gram bersama barang bukti lainnya, seperti 2 bungkus plastik pack kosong. Selain itu, 2 unit HP tersangka juga diamankan.

"Setelah diinterogasi, IJ alais Bokir mengatakan, Sabu miliknya itu diperoleh dari W yang kini masih kita kejar (DPO)", terang AKP Tony

Diakhir, Kasat Narkoba menjelaskan, kini keberadaan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. 

"Kedua tersangka sedang di proses hukum. Selain Sabu, ternyata urine kedua tersangka juga positif mengandung Metafetamine. Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas AKP Tony. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan