Notification

×
iklan

Polsek Pujud Ciduk DPO Curanmor Dan Penadah Dari Kabupaten Asahan

Minggu, 02 April 2023 | 11.31.00 WIB Last Updated 2023-04-04T04:33:07Z

PenaRaja.com - Kasus pencurian mobil dari teras rumah Idris (korban) di Dusun 1, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan beberapa bulan yang lalu, Rabu 9 November 2022 dinihari pukul 02.30 WIB, akhirnya berhasil dikembangkan Polisi dengan mengamankan seorang DPO dan dua orang penadah.

Ketiga pelaku yang ternyata warga Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara itu diamankan di tiga tempat yang berbeda. DPO inisial HH alias Hendrik (35) diringkus rumahnya di Pasar 2 Air Joman Dusun 2, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman. Penadah inisial SY alias Adi Barges (57) diringkus di Jalan Aman, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Dan satu lagi penadah inisial RFC alias Rian (42) diringkus dirumahnya di Dusun 1A, Desa Banjar Kecamatan Air Joman. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka dari hasil pengembangan kasus Curanmor yang diselidiki oleh Reskrim Polsek Pujud.

Kronologinya, kata Juliandi, seperti biasa Idris (29) memarkirkan mobilnya di teras rumahnya lalu korban masuk ke dalam rumah dan  menutup pintu rumah serta langsung tidur. 

Keesokan harinya sekitar jam 6 pagi, korban bangun dan terkejut saat melihat mobilnya yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi alias hilang. Korban tersadar, kunci mobilnya tertinggal di dalam mobil saat diparkirkan di teras rumah.

Korban pun memeriksa sekitar depan rumahnya, disana dia menemukan satu buah Topi warna merah bertulisan SUPREME NEW YORK. Korban menduga, Topi itu milik pencuri mobilnya.

Saat itu, Idris langsung menghubungi abang iparnya (Marzuki) dan memberitahukan kejadian tersebut. Marzuki mengatakan, sempat melihat mobil Idris melintas dari depan rumahnya sekitar jam 2 dinihari. Yang mana, Jarak antara rumah Idris dan Marzuki hanya berkisar 100 meter.

Idris dan Marzuki pun berupaya mencari pelaku karena merasa kesal dan dirugikan senilai Rp.160 juta. Karena belum membuahkan hasil, Idris (korban) bersama Marzuki (saksi) pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud jajaran Polres Rohil.

Pengungkapan kasus curanmor ini pun berhasil, awalnya Tim Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap Suratmin alias Surat. Dari pengakuan Surat, dirinya beraksi bersama temannya Hendrik. 

"Dari pengakuan tersangka Surat inilah, makanya tersangka Hendrik kita kejar ke Kabupaten Asahan - Sumut. Setelah Hendrik kita bekuk, Surat dan Hendrik mengatakan telah menjual mobil milik Idris kepada Adi Barges, warga Asahan juga. Langsung kita cari tersangka Adi Barges ke rumahnya. Setelah kita interogasi Adi Barges, ternyata dia bersama Rian yang telah membeli mobil yang dicuri Surat dan Hendrik. Mendengar pengakuan Adi Barges, Tim Reskrim pun langsung menciduk Rian dari rumahnya", papar Juliandi

Dari hasil penjualan mobil curian tersebut, HH alias Hendrik mendapat Rp.800 ribu, SY alias Adi Barges mengambil keuntungan Rp.6 juta, dan RFC alias Rian mendapat Rp.1 juta. 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa 1 buah buku BPKB mobil an.Safri, 1 buah topi warna merah bertulisan SUPREME New York sudah diamankan di Polsek Pujud. 

"Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana", pungkas Kasi Humas Polres Rohil. (Juliana)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan