Notification

×
iklan

Polisi Tangkap Pengisap Sabu di Toko Hangtuah Duri

Senin, 17 April 2023 | 10.36.00 WIB Last Updated 2023-04-17T03:36:11Z
Poto: Tersangka Zul dan barang bukti yang diamankan

PenaRaja.com - Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap seorang Pengguna Sabu di wilayah hukumnya. Pria inisial Zul (46) itu dibekuk saat nyabu di Toko yang berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau pada hari Kamis (13/4/2023) sekitar jam 5 sore.

Saat penggerebekan, Polisi melihat sejumlah barang bukti yang terletak dekat dengan tersangka, diantaranya sisa Sabu yang baru diisapnya seberat 0.57 gram. Tak hanya itu, Polisi juga menyita HP android tersangka guna penyelidikan dan pengembangan kasus. Kepada Polisi, tersangka Zul mengakui bahwa Sabu yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H di Pekanbaru yang kini masih DPO.

Kepada sejumlah media, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, bahwa keberhasilan personilnya dalam mengungkap peredaran Sabu di wilayah hukumnya tak lepas dari peran aktif masyarakat. 

"Begitu memperoleh informasi dari masyarakat, di sekitar wilayah Hangtuah Duri sering terjadi transaksi Sabu, saya langsung perintahkan Tim untuk menyelidikinya", terang AKP Tony

Kasat menjelaskan, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik. Terhadap tersangka, AKP Tony menegaskan, akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Test urine tersangka Zul positif mengandung Metamphetamine", ungkap Kasat 

Masih melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Kapolres berharap dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Bengkalis. Disamping itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pihak berwajib. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan