Notification

×
iklan

Miliki 0.24 Gram Sabu, Dua Pria Ini Disergap Sat Narkoba Polres Tulang Bawang

Rabu, 05 April 2023 | 15.00.00 WIB Last Updated 2023-04-05T11:04:52Z
Poto: dua pria pemilik 0.24 gram Sabu

PenaRaja.com - Kedapatan membawa 0.24 gram Sabu, dua pria asal Kecamatan Lambu Kibang ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tulang Bawang pada hari Senin (03/04/2023) sekitar jam 4 sore.

Kedua tersangka inisial EN (29) dan WR (32) disergap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Hal ini diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media pada hari Rabu sore (05/04/2023).

Poto: barang bukti yang dista dari tersangka 

Selain Sabu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya, diantaranya selembar tissue dan dua unit HP milik tersangka. Menurut AKP Aris, kedua tersangka ditangkap saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang.

"Saat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal dapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Banjar Dewa, ada transaksi Sabu", terang Kasat.

Mendengar informasi itu, Tim Opsnal pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud masyarakat. "Setibanya disana, Tim melihat gerak-gerik dua pria yang mencurigakan, langsung digeledah. Benar, Tim menemukan Sabu dari kedua tersangka yang dibungkus dalam tissue warna putih", papar AKP Aris.

Melihat barang bukti tersebut, Tim langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Tulang Bawang. "Saat ini para pelaku masih diperiksa Penyidik secara intensif", ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Andreyadi)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan