Notification

×
iklan

Merangkap Jadi Kurir, Buruh Ini Disergap Polisi Saat Nyabu di Rumah Kontrakannya di Bengkalis

Senin, 10 April 2023 | 13.01.00 WIB Last Updated 2023-04-10T06:02:24Z
Poto : Tersangka SIK alias Asang yang disergap di rumahnya saat nyabu

PenaRaja.com - Seorang buruh yang merangkap jadi kurir dan penyabu akhirnya masuk sel Polres Bengkalis. Pelaku inisial SIK alias Asang disergap saat sedang asyik nyabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Wonosari Barat, Gang Damai, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis (TKP) pada Kamis (6/4/2023) sekitar jam 00.02 WIB.

Poto: Barang Bukti yang diamankan dari tersangka SIK alias Asang 

Saat penggerebekan, laki-laki berusia 36 tahun itu tak bisa berkutik karena kepergok sedang nyabu. Setelah dibekuk, barang bukti pun diamankan petugas, diantaranya sisa Sabu yang baru disedotnya seberat 0.10 gram bersama seperangkat alat Bong, satu buah kaca pirek, satu buah ginting, dan dua buah mancis.

Poto: Sisa Sabu yang diisap tersangka seberat 0.10 gram

Saat diinterogasi, Asang mengaku sebagai kurir dan Sabu yang diisapnya itu diperoleh dari Ijal. Memperoleh informasi itu, petugas pun langsung mengejar Ijal ke rumahnya. Namun, sayangnya Ijal tidak ada di rumahnya, diduga sudah melarikan diri.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka Asang, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando melalui siaran persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka karena ada informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Sabu.

"3 jam sebelumnya masyarakat kasi info, disalah satu rumah di Wonosari Barat Desa Wonosari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Makanya saya perintahkan Tim untuk menyelidikinya, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya", ungkap AKP Tony kepada awak media pada Senin (10/4/2023).

Kasat menerangkan, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis dan sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik. Setelah diperiksa, urine tersangka positif mengandung metamphetamine.

Ditegaskan Kasat Narkoba, Tersangka SIK alias Asang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan