Notification

×
iklan

Sekda Rohil Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta

Jumat, 03 Maret 2023 | 12.41.00 WIB Last Updated 2023-03-03T05:42:44Z
Poto: Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023

PenaRaja.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023 di Jakarta International Expo Hall B1 dan B2, Kamis (2/3/2023).

Sembari membuka Rakornas, Presiden Joko Widodo menyampaikan, perubahan iklim merupakan hal yang paling ditakuti semua negara, dikarenakan perubahan iklim dapat menyebabkan meningkatnya frekuensi bencana alam, dimana Indonesia menempati 3 teratas paling rawan bencana. Hal tersebut terlihat dari naiknya frekuensi bencana alam sebanyak 81%, yang pada tahun 2010 terdapat 1945 bencana, namun pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3544 bencana.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, siaga dan waspada terhadap bencana merupakan kunci, baik itu tahap pra bencana, tanggap darurat bencana, maupun pasca bencana.

Peningkatan edukasi masyarakat terhadap bencana harus senantiasa dilaksanakan sebagai suatu langkah prioritas guna meminimalisir korban maupun kerugian yang ditimbulkan oleh bencana.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta BPBD dan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi potensi bencana yang ada di daerah, sehingga dapat dipersiapkan sedini mungkin berbagai upaya pencegahan dan tindak lanjut yang dilaksanakan bila terjadi bencana.



Sementara itu, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal mengatakan, Pemda Rohil akan berupa semaksimal mungkin dalam menjalankan instruksi Presiden, dengan meminta masing-masing daerah untuk mengedukasi masyarakat sebelum terjadinya bencana.

"Selain itu, tata ruang dan kontruksi, dalam memberikan izin bangunan harus memperhatikan daerah-daerah yang rawan bencana gempa, dan konstruksinya harus anti gempa", kata Sekda.

Lanjut Sekda, sebagai ujung tombak penanggulangan bencana, Pemda dan BPBD harus melakukan berbagai langkah, seperti mengidentifikasi potensi bencana, penyiapan pendanaan, daerah harus memasukkan resiko bencana dalam rencana pembangunan dan rencana investasi.

Pada kesempatan itu, tambah Sekda, Mendagri akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam penanggulangan bencana bagi daerah kapasitas fiskal yang rendah tapi rawan bencana.

"Menteri Keuangan juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa beberapa mekanisme keuangan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya melalui asuransi bencana dan juga melalui pengumpulan dana bersama bagi semua daerah dan nanti akan digunakan oleh daerah yang terkena bencana", paparnya.

Dari hasil Rakornas tersebut, kata Sekda lagi, Pemerintah Daerah kabupaten/Kota wajib membentuk lembaga BPBD dalam urusan wajib pelayanan dasar, agar BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan bencana di daerah, dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal serta dapat disiapkan anggaran yang cukup. (JET)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PEMERINTAH
iklan
iklan