Notification

×
iklan

Buser Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu

Sabtu, 04 Maret 2023 | 19.06.00 WIB Last Updated 2023-03-04T12:58:12Z
Poto: NM alias Naek


PenaRaja.com- Buser Reskrim Polsek Bagan Sinembah menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Riau - Sumut, Simpang Martabak, Kelurahan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Batu Barat, Kabupaten Rohil pada Kamis sore (2/3/2023) sekira pukul 16:30 WIB.

Tidak sia-sia, penggerebekan yang dilakukan atas informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias Naek (43) terbukti kedapatan menyimpan Sabu seberat 2 gram didalam bungkus rokok Gudang Garam yang ditaruh di dapur rumahnya.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasie Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan tersangka NM alias Naek dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

AKP Juliandi menerangkan, tersangka ditangkap karena kecurigaan warga melihat aktifitas di rumah tersangka, warga menduga NM melakukan transaksi Sabu disana.

"Begitu mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus melalui Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba untuk menyelidiki", kata Juliandi, Sabtu (4/3/23).

Kala melihat tersangka di TKP, Buser bersama Ketua RT Setempat langsung menggerebek rumah tersangka. Selain Sabu 2 gram yang dikemas dalam 13 paket, Tim juga mengamankan 2 buah plastik bening, 1 buat bong dan 1 mancis. HP tersangka juga turut diamankan dan dijadikan barang bukti.

"Kepada Tim, NM mengakui Sabu yang diamankan di rumahnya tersebut adalah miliknya", terang Juliandi

Diakhir, Kasie Humas Polres Rohil mengungkapkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009", pungkas Juliandi. (JET)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan