Notification

×
iklan

Sepekan Beraksi, 4 Bandar Bersama 123 Gram Sabu Diamankan Polsek Ujungbatu

Minggu, 19 Februari 2023 | 09.42.00 WIB Last Updated 2023-02-19T02:42:01Z
Foto: Kapolsek Ujung Batu Kompol Andi Cakra Putra didampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap

PenaRaja.com - Patut diacungi jempol, karena hanya dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil meringkus 4 Bandar dan menyita 124 gram Sabu. 


Hal ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra didampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap, Sabtu (18/2/2023).


Kompol Andi menguraikan, Bandar Sabu inisial YI dibekuk di rumah kontrakannya di Simpang Ngaso dan PO ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga II, keduanya sama-sama ditangkap di Kelurahan  Ujung Batu pada hari Selasa (14/2/2023). Dari kedua tersangka disita Barang Bukti Sabu seberat 111,99 gram.


Sementara RA (29) warga Kabupaten Kampar bersama DD (42) warga Kota Pekanbaru ditangkap dinihari Jum'at (17/2/23) sekira pukul 01:30 WIB di depan parkiran Indomaret, tepatnya di Jalan lintas Ujung Batu Pasir Pengairan Desa Pematang Tebih.


Dari kedua tersangka disita 11.08 gram Sabu yang dikemas dalam plastik bening bersama barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit HP Realme warna hitam, 1 Dompet LV warna coklat berisi KTP dan 1 unit mobil Sigra.


Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengungkapkan, penangkapan Bandar Sabu ini merupakan bukti Polsek Ujung Batu dalam menindak segala bentuk peredaran Narkotika.


IPDA Refly mengatakan, ke 4 Bandar Sabu ini dijerat  Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Perlu kami terangkan, pengamanan Sabu 123 gram tersebut telah menyelamatkan 610 orang," pungkas Refly (VP).


Sumber : Humas Polres Rohul
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan