Notification

×
iklan

Sempat Lari Sebulan, Akhirnya Pengedar Sabu Ini Terciduk Juga

Kamis, 02 Februari 2023 | 23.06.00 WIB Last Updated 2023-02-02T16:09:32Z
Foto: Pengedar Sabu inisial HF warga Duri


PenaRaja.com - Pengedar Sabu inisial HF (33) akhirnya terciduk Polisi seusai pelariannya kurang lebih satu bulan. Warga Tribrata Duri ini dibekuk di sebuah rumah di Jalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Minggu (29/1/23), sekira pukul 01.00 WIB.


Foto: Barang bukti yang diamankan dari HF


"Kurang lebih 1 bulan DPO. Setelah kita dapat info bahwa HF berada di rumah Jalan Pala, langsung kita ringkus", kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando kepada awak media, Kamis (2/2/23), malam pukul 21.39 WIB.

AKP Tony mengungkapkan, saat Soleh ditangkap pada 29 Januari 2023 lalu, Soleh mengaku Sabu yang dikuasai saat itu diperoleh dari HF.

"Sebulan yang lalu kita tangkap Soleh, kasus Sabu. Soleh mengaku Sabu yang dikuasainya itu diperoleh dari HF", papar Kasat Narkoba 

Saat penangkapan, petugas menemukan Sabu 1.62 gram dari HF saat digeledah. HP tersangka juga turut disita dan dijadikan barang bukti.

"Tersangka mengaku, 1.62 gram Sabu miliknya itu diperoleh dari YB. YB kita kejar, jadi DPO", imbuh Kasat.

Kini tersangka HF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Saat ditest urine, urine tersangka positif mengandung Metafetamine. 

Diakhir, Kasat Narkoba Polres Bengkalis mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan