Notification

×
iklan

Polres Bengkalis Selamatkan 3 TKW, Pengurus Dibekuk Sementara Cukong Masih DPO

Senin, 20 Februari 2023 | 15.45.00 WIB Last Updated 2023-02-20T08:47:45Z
Foto: RB, Pengurus TKW/PMI

PenaRaja.com - Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis kembali menyelamatkan 3 TKW yang akan dikirim ke Malaysia. Ketiga korban inisial SA (35), NP (40) dan UM (43) bersama Sopir (Saksi) diamankan di Pelabuhan Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/2/23) sekira pukul 14.30 WIB

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo menguraikan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada mobil yang sedang membawa Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Roro Sei Selari.

"Jam 12 siang kita dapat info, langsung kita tancap gas ke lokasi. Benar saja, disana kita amankan 3 TKW yang mau diberangkatkan ke Malaysia, supir mobil itu juga kita amankan, jadi Saksi", ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Muhammad Reza didampingi Kanit Tipidter IPTU Dodi Ripo.

Setelah diinterogasi, ketiga TKW tersebut mengaku, awalnya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia, namun karena tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka mereka dibawa kembali ke Dumai, di titik kumpul awal sebelum berangkat ke Malaysia.

"Setelah kita bawa korban bersama Paspor TKW dan Saksi ke Polres Bengkalis, mereka kita periksa. Mereka mengaku, ada Pelaku yang mengatur keberangkatan mereka. Setelah kita kantongi namanya, Pelaku kita kejar", papar AKP Reza.

Tak lama kemudian, sekira pukul 16.45 WIB, Tim Tipidter pun berhasil meringkus Pelaku inisial RB dan menyita HP tersangka di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. 

"Pelaku RB mengaku mengurus pemberangkatan calon TKW/PMI ini baru sejak bulan November 2022 lalu, dan hanya diupah Rp.300.000,- per TKW/PMI. Namun kata RB, semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO), dan TKW akan membayar operasional pemberangkatan itu dengan potong gaji selama 2 bulan. Gaji TKW dijanjikan Rp.5.000.000,- perbulan", ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza

Karena perbuatannya, AKP Reza mengatakan, Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan