Notification

×
iklan

Pengedar Sabu Dan 2 Penghubungnya Diciduk Tim Restik Polres Bengkalis

Kamis, 02 Februari 2023 | 09.53.00 WIB Last Updated 2023-02-02T03:04:54Z


PenaRaja.com - Pengedar Sabu inisial Sut alias Demin (39) bersama 2 orang penghubungnya yakni Un Gun alias Un (50) dan Wah alias Yudi (37) ditangkap Polisi beberapa hari yang lalu, Jum'at (27/01/2023).

Ketiga tersangka ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda. Demin ditangkap di rumahnya di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Pengedar Sabu ini dibekuk sore hari sekira pukul 17.00 WIB.

Dari Demin, polisi mengamankan 1.50 gram Sabu yang dibungkus dalam 3 plastik pack, 1 bungkus plastick pack kosong. HP tersangka juga turut disita

Sementara Un ditangkap di tepi Jalan Sudirman (Depan Bank BCA), Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Pedagang yang merangkap jadi penghubung Sabu ini diringkus petang hari menjelang maghrib, sekira pukul 18.30 WIB.

Penghubung Sabu kedua, juga pedagang, alias Yudi ditangkap di Jalan Kesehatan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan. Pedagang ini dibekuk malam hari, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari kedua penghubung, petugas hanya mengamankan HP yang dijadikan barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan ketiga tersangka atas kerjasama masyarakat yang memberikan informasi ke pihaknya.

"Jum'at, jam 4 sore, kita terima info dari masyarakat, kabarnya di Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan sering terjadi transaksi Narkoba. Langsung aja saya perintahkan Tim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu", ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada awak media, Rabu (01/02/2023), malam.

AKP Tony melanjutkan, 1 jam kemudian, Tim berhasil mengamankan Pengedar Sabu alias Demin di rumahnya, dan mengamankan barang bukti tersebut.

"Demin bilang Sabu 1.50 gram yang dikuasainya itu diperoleh dari DY, melalui perantara Un, langsung kita kejar Un", papar AKP Tony.

Kemudian, lanjut Tony, tersangka Un jadi penghubung DY dengan Demin atas saran dari Yudi. 

"Yudi pun kita ringkus karena Yudi mengaku dia menghubungi DY atas saran dari Un", tegas AKP Tony 

Untuk proses hukum selanjutnya, Tim Restik Polres Bengkalis membawa ketiga tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Bengkalis.

"Ditest urine, ketiga tersangka positif Metamphetamine, berarti ketiga tersangka juga memakai Sabu. Oleh karena itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan DY, kita kejar", tutup Kasat Narkoba AKP Tony. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan