PenaRaja.com - Kembali 2 orang warga Duri ditangkap Polisi karena terlibat Sabu. RA alias Robert (42) dan AR alias Ardi Panjang diamankan pada Minggu (29/1/23), sore.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/2/23), sore.
Penangkapan tersangka Robert, kata Kasat, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar jam 1 siang.
"Sekitar jam 1 siang, kita dapat info dari masyarakat, di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi Sabu. Langsung saya perintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut", papar AKP Tony.
2 jam mengintai, akhirnya Tim melihat target berada di depan rumah Jalan Tegal Sari. Setelah diringkus, Tim langsung memeriksa HP milik Robert. Setelah itu, Tim masuk ke rumah tersangka dan menemukan 0.51 gram Sabu didalam plastik pack.
Ketika diinterogasi, Robert menyebutkan sabu miliknya tersebut diperoleh dari Ardi Panjang, yang saat itu tidak jauh dari TKP, berada di tepi Jalan Tegal Sari.
"10 menit kemudian, Tim langsung membekuk Ardi Panjang", terang Kasat
Saat digeledah, Tim menemukan 3 bungkus plastik pack berisi Sabu seberat 2.68 gram di saku baju tersangka. HP tersangka juga turut disita.
Ketika diinterogasi, Ardi Panjang mengakui sabu yang disita darinya, diperoleh dari IJ di Pekanbaru (DPO).
"Tersangka Robert mengaku hanya pemakai, sementara Ardi Panjang, Pengedar Sabu. Urine kedua tersangka positif mengandung Metafetamine. Jadi, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony. (Eston)
0Komentar