Notification

×
iklan

2 Lagi Pelaku Pemerkosa Siswi Kelas 2 SMP Ditangkap Polsek Enok

Sabtu, 04 Februari 2023 | 19.24.00 WIB Last Updated 2023-02-04T12:27:09Z

PenaRaja.com - 2 lagi pelaku pemerkosa Wangi (13) siswi kelas 2 SMP, anak dari pasangan BS (46) dan DW (34) warga Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil telah ditangkap Polsek Enok.

"Saya yang turun langsung, 2 lagi pelakunya sudah kita tangkap tanpa perlawanan. Akan diproses lebih lanjut", ungkap Kapolsek Enok, Iptu Cardi Edi Haryanto, Sabtu (4/2/2023) kepada wartawan melalui telepon seluler.

Kapolsek menjelaskan, Senin (30/2/23) kemarin, 1 pelaku sudah diamankan seusai menerima laporan dari ayah korban.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bagi pelaku pemerkosaan diancam pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Tim/Mhd)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan