Notification

×
iklan

Pengedar Bersama Polisi Menanti Kurir Bawa Ganja 500 Gram Dari Dumai

Rabu, 25 Januari 2023 | 22.51.00 WIB Last Updated 2023-01-25T15:51:07Z
Foto : Pengedar ganja, kurir dan barang bukti 


PenaRaja.com - Gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil meringkus pengedar dan kurir ganja disebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, di Desa Apiapi, Kecamatan Bukit Batu, Selasa 24 Januari 2023.

Tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi. Masyarakat mengatakan, ada sebuah rumah di Desa Apiapi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E kepada awak media pada Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB

Lebih rinci AKP Tony menerangkan, Tim Gabungan pemburu narkotika tersebut lebih dulu menangkap pengedar ganja yang mengaku berinisial M.Sya alias Siadek (27).

"Kita terima info sekitar jam 7 malam, lalu langsung saya perintahkan Tim bergerak menuju rumah itu. Jam 9, rumah itu digerebek, langsung Tim meringkus Siadek disana", ujar AKP Tony 

Kepada Polisi, Siadek pun mengaku sedang menunggu temannya si DAS alias si Dendi menjemput ganja dari Dumai yang dibelinya dari si SA.

Begitu si Dendi memarkirkan motor yang dia pakai dari Dumai untuk menjemput ganja tersebut, si Dendi langsung dibekuk petugas.

"Setelah si Dendi dibekuk, diperiksalah badan dan sepeda motornya. Ternyata, ganja itu ditaruh didalam jok motor si Dendi", terang AKP Tony.

Akhirnya terungkap setelah Dendi diinterogasi. Dendi (21) mengatakan, dirinya disuruh Siadek menjemput ganja dari seseorang di Dumai yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

"Akhirnya Siadek mengaku bahwa dia pengedar ganja, sementara di Dendi ini sebagai kurirnya. Siadek menyuruh si Dendi yang menjemput ganja dari si SA dari Dumai", terang Kasat Narkoba 

Kemudian, petugas membawa kedua tersangka dan ganja kering 500 gram bersama barang bukti lainnya ke Mapolres Bengkalis untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah urine kedua tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Metamphetamine dan THC. 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan