Notification

×
iklan

Dugaan Korupsi di KPU Bengkalis, Berkas P19 Penyidik Periksa Ex-Komisioner

Kamis, 19 Januari 2023 | 08.01.00 WIB Last Updated 2023-01-19T01:03:02Z
Foto: Kantor KPU Kabupaten Bengkalis 


PenaRaja.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Anggi Ramadhan, ex-komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/1/23). Anggi yang pernah menjabat divisi Perencanaan dan Data KPU Bengkalis membenarkan dirinya dimintai keterangan tambahan saat dikonfirmasi penaraja.com.


"Pemeriksaan tambahan saja," kata Anggi Ramadhan ketika dijumpai di Mapolres, Rabu siang.


Dari pantauan penaraja.com, Rabu siang di Mapolres, dari 5 orang komisioner KPU Bengkalis, baru Anggi yang dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.


"Berkasnya P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut kami kembali memeriksa para saksi, salah satunya Anggi," kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.


Sementara itu, sumber penaraja.com di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan".


"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres", kata sumber tersebut.


Seperti dilansir dari metroterkini.com, proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Rp 40 miliar di KPU Bengkalis, terus bergulir. Pasca keluarnya hasil audit oleh Inspektorat KPU Pusat dengan kerugian negara Rp 4 miliar, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian menetapkan 4 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (8/12/22) tahun lalu, di Mapolres. Namun, Indra masih belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka. "Sabar, nanti kita rilis", ujarnya saat itu.


Sementara berdasarkan penelusuran struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.


Terkait dugaan korupsi perkara dana hibah tersebut, baik Fadhillah Al Mausuly, ME, Anggi Ramadhan, Safroni, SH, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, dan Feri Herlinda, SH, sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal yang sama juga sudah dilakukan penyidik Tipikor terhadap Puji, Hendra, Candra, dan Soleh serta berbagai pihak lainnya.


Kendati orang-orang yang memegang jabatan diatas belum tentu jadi tersangka. Namun, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara, 4 dari 9 nama diatas kemungkinan besar bakal ada yang jadi tersangka. Hanya saja, Polres Bengkalis yang memiliki otoritas menetapkan tersangka, belum mengumumkan nama dan jabatan keempat tersangka.


Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.


Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres. 


Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis. 


Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp 10 miliar tidak diproses. (Rudi).
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan