Notification

×
iklan

Polisi Dor Satu Dari Tiga Kawanan Curas Karena Melawan Saat Dibekuk

Minggu, 27 November 2022 | 19.38.00 WIB Last Updated 2022-12-25T17:58:46Z

 


Bengkalis (Riau), SINDOPOST.com  - Tiga dari Lima Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi sekitar dua bulan yang lalu (Minggu 18 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB) di rumah korban di Jalan Arjuna Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis pada Sabtu pagi, 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Sumatera Utara.


Ketiga pelaku yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan itu memang warga Provinsi Sumatera Utara, PN (42) warga Kabupaten Asahan sementara dan RS (42) dan AR (40) warga Kabupaten Labuhan Batu.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK melakui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK., MH membenarkan telah menangkap tiga dari kawanan curas tersebut.


Menurut keterangan korban kepada Penyidik Reskrim Polres Bengkalis BKO 125 Duri, kejadian itu terjadi dinihari saat korban RA (22) sedang nyenyak tidur. Korban dibangunkan paksa dan tangannya dipegang kuat serta mulutnya ditutup dengan lakban oleh pelaku, terlihatnya ada empat orang laki-laki sudah berada didalam rumah orangtuanya.


Korban juga melihat para kawanan penjahat itu mengambil dua HPnya yang diletak di lantai dan yang ditaruhnya di dasbor sepeda motornya. Korban pun melawan dan meronta, akibatnya korban dibacok pelaku di bagian leher sebelah kiri belakang, di bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. Kemudian para pelaku pun melarikan diri dengan membawa dua HP milik korban. 


Lalu korban membangunkan ibunya (NT 42 tahun) yang tidur di ruangan lain. Melihat bagian kepala anaknya berlumuran darah, NT (42) langsung menghubungi suaminya atau ayah korban inisial A (43). Ayah korban langsung menelpon M. A (43) untuk segera membawa korban ke Klinik atau Puskesmas terdekat.


Tidak terima apa yang terjadi terhadap anaknya, Ayah korban (A) dan Ibu korban (NT) bersama M. A melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polres Bengkalis di 125 Duri.


Beberapa bulan kemudian,Jum'at 25 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB, setelah mengetahui keberadaan pelaku Curas tersebut berada di daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK., MH langsung memerintahkan Tim Opsnal 125 Polres Bengkalis mengejar pelaku.


Dan Sabtu 26 November 2022, Tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku yang mengaku bernama PN di rumah kosong. Kepada Polisi, PN mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama empat orang temannya.


Dari keterangan PN, Tim pun berhasil mengamankan RS di pinggir Jalan Lintas Perdagangan Desa Tanah Merah Kabupaten Batu Bara sekira pukul 10.45 WIB.


Atas pengakuan PN dan RS, sekira pukul 16.10 WIB Tim berhasil mengamankan AR di pinggir Jalan Lintas Sumatera, juga di Kabupaten Batu Bara. 


"AR ini otak komplotan, perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. AR terpaksa didor Tim karena melawan saat diamankan", kata AKP Reza sambil menyebutkan betis pelaku yang didor Timnya.


Kepada Penyidik, ketiga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan dua orang temannya EK dan HR yang ikut melakukan kejahatan Curas tersebut. Sementara teman mereka yang bernama MU sudah diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor.


Terkait peran tersangka, AR mengaku orang yang merencanakan dan yang menghubungi para pelaku yang lain serta yang memukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. AR merupakan Residivis Curat Toko Emas.


PN mengaku orang yang ikut masuk ke rumah korban dan yang memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. PN merupakan Residivis Curas.


RS mengaku orang yang mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yang mengantarkan ke lima pelaku ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. RS merupakan DPO Curas di Rantau Prapat.


MU yang sudah ditahan Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara curanmor berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat PN memegang tangan korban.


"Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara", terang AKP Reza.


Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kini para tersangka dan barang bukti berupa 1 kertas visum, 1 Linggis warna biru, 1 helai Baju Kaos warna hitam milik korban, seutas sisa bekas lakban hitam untuk menutup mulut korban, 1 helai baju kaos yang digunakan PN, 1 helai celana jeans biru yang terpotong digunakan PN, 1 helai baju kaos hitam lengan panjang digunakan AR dan 1 helai celana panjang jeans yang digunakan AR sudah dibawa dan diamankan di Kantor Reskrim Polres Bengkalis BKO 125 Duri. (Tetti)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
iklan
iklan