BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
10 Orang Kurir, Pengedar Dan Bandar Narkotika Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Pelajar

10 Orang Kurir, Pengedar Dan Bandar Narkotika Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Pelajar

Daftar Isi
×
Foto: Tersangka E (38), J (34), A (37) Bandar Daun Ganja Kering yang ditangkap di Jalan Kejaksaan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau 


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus sepuluh orang terlibat kasus Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Sabu.

Enam dari sepuluh pelaku diantaranya E (38), J (34), A (37), YWH (23), TAH (30), DR (30), ditangkap pada hari yang sama, Sabtu 3 September 2022, namun berbeda waktu dan tempat.

Tersangka E dan J ditangkap bersamaan pada Sabtu sore sekira pukul 16.00 Wib di dalam rumah di Jalan Kejaksaan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, 40 menit kemudian A pun ditangkap yang bersembunyi di belakang rumah itu.

Foto: Tersangka YWH (23), TAH (30), DR (30) Pengedar, Bandar dan Pengedar Sabu


Sementara YWH dan TAH ditangkap bersamaan pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Jalan Bhakti Kulim Km.9, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin.

30 menit kemudian barulah DR ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Rejosari Km.11, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

"Ke enam tersangka ditangkap karena dilaporkan warga, setelah akurat diketahui tempat persembunyian para tersangka, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penggerebekan", ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga, SH kepada awak media sindopost.com pada Sabtu malam, 10 September 2022, sekira pukul 20.16 Wib.

Ipda Alex menjelaskan bahwa peran para tersangka berbeda-beda, demikian juga barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka berbeda-beda serta asal-usulnya.

"Tersangka E mengaku Bandar. Darinya disita 263 gram daun Ganja Kering yang dikemas dalam 4 bungkus kertas warna coklat yang diperoleh dari tersangka J", papar Alex Sinaga.

"Tersangka J juga sama, mengaku Bandar. Dari J disita 0.65 gram sabu yang dikemas dalam 1 bungkus plastik pack dan 98 gram daun Ganja Kering yang dikemas dalam 18 bungkus kertas warna coklat. HP android J juga disita. J mengaku barang bukti yang dista darinya itu diperoleh dari orang Medan, inisial L", terang Alex, Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis.

"Setelah ditest urine tersangka E dan J, keduanya positif mengandung Metafetamine dan THC", jelas Alex.

Sama seperti rekannya, kepada Tim Opsnal tersangka A juga mengaku Bandar

"Dari tersangka A disita daun ganja kering seberat 3.88 gram yang diperolehnya dari tersangka J", terang Alex

"Setelah ditest urine tersangka E, J dan A, ketiganya positif mengandung Metafetamine dan THC", jelas Alex.

Berselang beberapa jam kemudian di hari yang sama, malam harinya sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal menangkap tersangka YWH (23), TAH (30), 30 menit kemudian DR (30) pun ditangkap.

Ketiga tersangka ditangkap karena sudah meresahkan warga, terlibat Sabu, "Warga resah akibat ulah tersangka, lalu melaporkan ke kita", kata Alex.

Diterangkan Alex, awalnya Timnya menangkap Pengedar Sabu inisial YWH (23) di rumahnya di Jalan Bhakti, Kulim Km.9, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Setelah disita 1.60 gram Sabu dan HP android bersama 1 kotak kecil warna putih, tersangka YWH pun mengatakan bahwa Sabu itu diperoleh dari rekannya inisial TAH (30) yang saat itu sedang bersamanya.

Mendengar pengakuan tersangka YWH, Tim pun langsung membekuk tersangka TAH. Dari tersangka TAH, Polisi menyita 33 gram Sabu yang dikemas dalam 16 bungkus plastik pack dan 1 bungkus plastik pack kosong. Kedua HP tersangka juga disita, HP android merk infinix dan HP Nokia biasa.

"Ternyata tersangka TAH ini Bandar Sabu dan Sabu 33 gram miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial A (DPO)", terang Alex

30 menit kemudian tidak jauh dari situ, Polisi pun menggrebek rumah yang dilaporkan warga tempat persembunyian seorang pengedar Sabu.

"Rumah yang berada di Jalan Rejosari Km.11, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan juga digrebek Tim. Dikabarkan warga, itu persembunyian Pengedar Sabu", papar Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis.

Setelah digrebek, Polisi pun menemukan Sabu seberat 2 gram yang dikemas dalam 7  bungkus plastik pack di dalam rumah sang Sopir sekaligus Pengedar Sabu berinisial DR (30). 

Bersamaan dengan itu, Tim juga menemukan 2 bungkus plastik pack kosong. Kedua barang bukti itupun langsung disita bersama HP android merk samsung warna hitam milik tersangka.

"Setelah diinterogasi, DR mengaku Pengedar, dan Sabu seberat 2 gram miliknya itu diperoleh dari TAH yang sudah ditangkap tadi", terang Ipda Alex Sinaga 

"Setelah ditest urine tersangka, ketiganya positif mengandung Metafetamine", tegas Ipda Alex.

Lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis membawa ke enam tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan kepada Penyidik Resnarkoba untuk diproses hukum selanjutnya.

Foto: Tersangka W (15) adalah Pelajar yang jadi Kurir Sabu, RS (39), S alias Leman (38) dan R alias Wanda (40).



Dua hari kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis kembali menerima laporan warga, ada 4 orang di Kecamatan Bengkalis terlibat Sabu inisial W (15), RS (39), S alias Leman (38) dan R alias Wanda (40).

Kembali Ipda Alex angkat bicara, bahwa ke 4 pelaku yang terlibat Sabu itu berbeda peran, berbeda waktu dan tempat penangkapannya, namun penangkapan ke 4 pelaku dengan cara yang sama yakni Polisi menyamar jadi pembeli.

Penangkapan berawal dari W, Pelajar yang menjadi Kurir Sabu ini ditangkap di Jalan Bathin Alam Kecamatan Bengkalis pada hari Senin 05 September 2022, malam sekira pukul 20.00 Wib.

Dari tangan W, Polisi menyita 0.24 gram Sabu yang dibungkus didalam kertas rokok 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu. HP Samsung Warna Hitam milik tersangka pun turut diamankan.

"Setelah melihat Sabu ditangan tersangka W, Polisi yang menyamar pun langsung membekuk anak itu, kemudian W yang mengaku baru 1 bulan jadi Kurir itu mengatakan bahwa Sabu itu milik si R", terang Alex.

Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis membawa tersangka W dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah ditest urine tersangka positif mengandung Metafetamine", terang Ipda Alex 

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu malam, 7 September 2022, jam 22.30 Wib, kembali Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis menangkap tersangka Pengedar Sabu inisial RS (39) dengan cara yang sama, menyamar jadi pembeli.

"Tersangka RS ini sudah lama jadi Target Operasi (TO)", terang Ipda Alex 

Setelah mengadakan janji temu untuk transaksi Sabu di Jalan Panglima Minal Desa Air putih Kecamatan Bengkalis, tersangka R pun akhirnya muncul.

"Setelah tersangka RS memperlihatkan Sabu ditangannya, Polisi yang menyamar pun langsung membekuknya", ungkap Ipda Alex

Selain Sabu seberat 1.18 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pack, Polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu 2 plastik pack sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu, 1 gunting, 2 plastik klip sabu, 4 sendok sabu dan 1 pipet. HP android milik tersangka R pun turut diamankan.

"Pada saat ditangkap, tersangka yang merupakan PNS ini sempat melawan petugas sambil membuang plastik yang berisi sabu, namun Tim lebih cekatan mengamankan tersangka", terang Ipda Alex.

Diinterogasi Tim, tersangka RS pun mengaku benar jadi Pengedar Sabu dan Sabu yang baru saja diamankan darinya itu diperoleh dari rekannya inisial AA (DPO).

Kemudian, dinihari Kamis 8 September 2022, sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal kembali meringkus 2 orang pengedar sabu yang salah satunya sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Penangkapan kedua pengedar Sabu itupun Tim Opsnal masih menggunakan cara yang sama dengan menyamar jadi Pembeli.

"Setelah melakukan janji temu untuk transaksi, Polisi yang menyamar pun melihat 2 orang laki-laki sudah menunggu di pondok dekat rumah tersangka di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis", urai Ipda Alex.

Melihat kedatangan pembelinya, kedua tersangka sempat melarikan diri namun Tim yang melakukan Undercover Buy (menyamar jadi pembeli) pun langsung mengamankannya.

Tersangka S alias Leman (38) yang merupakan Target Operasi (TO) dan tersangka R alias Wanda (40) itu pun tak berkutik kala ditemukan 2 paket Sabu seberat 0,26 gram didalam kotak rokok sempurna menthol yang disimpan didalam kantong celana tersangka S alias Leman.

Selain itu, Polisi turut mengamankan dan menyita Hp kedua tersangka yakni Android merk Xiaomi dan Redmi, 1 Gunting, 1 kertas rokok pembungkus sabu, 1 sendok sabu dan Uang Tunai Rp.200.000 (hasil penjualan narkotika)

"Kedua tersangka mengaku sabu didapat dari seorang laki-laki yang bernama SOL (DPO) yang saat itu berada tidak jauh dari tersangka, namun sampai saat ini Tim masih melakukan pengejaran terhadap SOL (DPO)", imbuh Alex Sinaga, SH 

"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum selanjutnya", terang Ipda Alex.

Terhadap ke 10 tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE menjelaskan bahwa kini para tersangka sudah diamankan di sel atau tahanan Mapolres Bengkalis.

"Ke sepuluh tersangka sudah kita tahan di sel Mapolres Bengkalis", pungkas Iptu Tony Armando, SE. (Eston)

0Komentar

Special Ads