BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Gudang Tanpa Indentitas di Balai Raja Kesalkan Warga Dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Gudang Tanpa Indentitas di Balai Raja Kesalkan Warga Dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Daftar Isi
×
Foto: Pak Hutabarat, Mandor dan Penanggungjawab tukang bangunan tanpa plang dan tanpa IMB

BALAI RAJA (PINGGIR), SINDOPOST.com - Tiga Gudang tanpa nama ditemukan keberadaannya di daerah Kabupaten Bengkalis tepatnya di RT.03/RW.04 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir.


Kala melakukan penelusuran terhadap kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat, Tim investigasi dari Satgas Investasi Hukum Terpadu bersama awak media sindopost.com ini pada Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 14.30 Wib benar menemukan 3 gudang yang tanpa Pamplet atau Plang Informasi di lokasi.


Foto: Lasriana Sinaga Tim investigasi dari Satgas Investasi Hukum Terpadu

"Sudah lama kita dengar informasi ini, ada gudang yang diduga punya perusahaan namun tanpa nama dan tidak ada plang informasi ataupun spanduk", ucap Kabiro Intelijen & Infosus Provinsi Riau Lasriana Sinaga kepada awak media di lapangan.


Saat penelusuran, tampak beberapa tukang sedang melakukan pekerjaan disana, namun saat dikonfirmasi terkait pengerjaan gudang tersebut, para pekerja tidak mengetahui mereka sedang mengerjakan apa dan untuk siapa.


Hal ini sangat mengherankan hingga pada akhirnya beberapa tukang menyebutkan seseorang yang diketahui pemborong bermarga Hutabarat.


Dikonfirmasi, Pak Hutabarat yang mengaku hanya sebagai mandor sekaligus penanggung jawab tukang ini pun mengatakan bahwa dia bekerja pada toke yang tidak memiliki identitas perusahaan, CV atau PT.


"Aku hanya mandor dan penanggungjawab tukang, aku kerja sama si...., intinya nama perusahaan ini PT. Graha Gemilang Mandiri", kata Hutabarat yang enggan menyebutkan nama toke yang menyuruhnya bekerja.


Hutabarat juga mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk mengerjakan gudang tersebut namun dia tidak mengetahui gudang tersebut berfungsi untuk apa.


Demikian juga tentang pemilik PT. Graha Gemilang Mandiri, Pak Hutabarat pun mengatakan tidak tahu dan tidak mau tahu, intinya rombongan tukang yang dipimpin Pak Hutabarat ini tidak tahu bekerja kepada siapa.


"Aku gak tahu siapa Pemilik PT. Graha Gemilang Mandiri ini dan saya gak mau tahu, siapa dia, dimana dia, untuk apa kutahu", kata Hutabarat


Dicecar sejumlah pertanyaan, akhirnya Hutabarat pun mengatakan dirinya disuruh Gunawan untuk bekerja di gudang itu bersama rombongannya.


"Yang nyuruh aku kerja Pak Gunawan, aku gak tahu apa CV nya, bosku orang Cina Indonesia", kata Hutabarat  


Kabiro Intelijen & Infosus Provinsi Riau, Lasriana Sinaga sempat bertemu beberapa waktu lalu namun Gunawan enggan memberi nomor kontaknya untuk komunikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Gunawan hanya mengatakan agar nomor kontaknya diminta kepada Pak Hutabarat.


Sementara Pak Hutabarat yang sudah mulai jujur karena terus dicerca pertanyaan itu mengatakan, "Iya, Pak Gunawan mengatakan begitu sama ibu, namun Pak Gunawan bilang agar nomor kontaknya jangan dikasi sama ibu", kata Hutabarat jujur.


Terkait keberadaan atau domisili gudang tersebut Hutabarat mengatakan bahwa secara lisan sudah melapor dan memberikan fotocopy KTP para pekerja kepada Ketua RT setempat.


Hutabarat juga mengaku, bahwa IMB terhadap bangunan gudang yang sedang mereka kerjakan itu belum ada.


"Belum ada IMB nya, makanya plangnya belum ada. Resmi gak resminya saya gak tahu, tapi kalau gak resmi pasti pekerjaan ini di stop", kata Hutabarat.


PT. Graha Gemilang Mandiri yang juga tidak diketahui bergerak dibidang apa, Pak Hutabarat mengatakan gudang yang mereka kerjakan itu dimungkinkan untuk gudang mobil atau alat berat, karena salah satu bangunan yang sedang mereka kerjakan itu akan digunakan untuk workshop atau bengkel.


Hutabarat juga mengaku bahwa gudang yang mereka kerjakan itu sudah pernah disurati oleh Kelurahan Balai Raja yang diterima oleh Mandor Tukang Paping Blok (pemasangan batu lantai bagian halaman gudang).


Terkait hal ini, Kabiro Intelijen & Infosus Provinsi Riau Satgas Investasi Hukum Terpadu Lasriana Sinaga mengkonfirmasi Lurah Balai Raja melalui WhatsApp.


"Mereka belum ada silaturahmi ke kantor Lurah Balai Raja, kami tidak tahu nama PT Itu. Ketua RT dan RW pun belum ada menyampaikan surat", kata Hema Lina, S.Sos, Lurah Balai Raja.


Selaku bagian dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Lurah Balai Raja Hema mengaku sudah tiga kali menyurati perusahaan tersebut, namun hingga kini pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan Pemerintah dengan alasan masih sibuk atau belum ada waktu.


"Sudah tiga kali mereka kita surati, tapi hingga saat ini belum mereka indahkan, mereka mengaku masih sibuk atau belum ada waktu", kata Hema kesal.


Sementara itu, Ketua RW. 04 membenarkan bahwa pimpinan-pimpinan atau pemborong gudang yang dari Medan itu sudah datang dan memberitahukan keberadaan mereka secara lisan, hal itu pun terjadi karena Ketua RW.04 mendesak pemilik tanah Pak M yang mempunyai rumah makan Embun Pagi.


"Mereka datang berkunjung atau silaturahmi kemari karena pemilik tanah Pak M saya desak", kata Pedrial, Ketua RW.04.


"Kabarnya salah satu dari bangunan itu, yang sebelah kanan untuk gudang mobil Wuling", kata Pedrial.


Selaku yang dituakan warganya, Perdrial berharap agar perusahaan tersebut memberdayakan pemuda atau warga setempat.


"Harapan kita, diberdayakanlah pemuda atau warga setempat untuk bekerja disana sesuai Peraturan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kita juga akan memberikan pekerja yang sudah mempunyai skill dan sertifikat, misalnya seperti kelistrikan dan sopir", harap Perdrial


Masih kata Pedrial, "Jika tidak punya skill, pemuda atau warga setempat kan bisa kerja jadi Office Boy atau Jaga Malam", harap Perdrial 


Lasriana Sinaga menduga kuat, bahwa bangunan gudang yang dikerjakan untuk perusahaan di daerah RT.02/RW.04 tersebut belum mempunyai IMB. 


Dirinya mengatakan lebih rumit mengurus IMB dan hal itu sudah dialaminya. Lasriana menegaskan bahwa ada 17 persyaratan untuk mengurus IMB, diantaranya Surat Sertifikat Tanah, persetujuan dari 4 sisi rumah/warga dimana bangunan itu didirikan, diketahui Ketua RT dan RW dan seterunya.


Hal ini dibenarkan Pedrial, kebisingan dan asap atau abu dari bangunan atau perusahaan itu pun tidak boleh mengganggu warga setempat.


Liputan: Eston

Investigator: Satgas Investasi Hukum Terpadu

0Komentar

Special Ads