BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
STAIN Bengkalis Diduga Sembrono Kibarkan Bendera Merah Putih

STAIN Bengkalis Diduga Sembrono Kibarkan Bendera Merah Putih

Daftar Isi
×
Teks foto: Bendera Merah Putih Lambang Negara Republik Indonesia diduga dipasang sembrono di STAIN Bengkalis 


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Fakultas atau Perguruan Tinggi STAIN Bengkalis yang berada di Jalan Lembaga Senggoro, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis diduga kuat sembrono dalam mengkibarkan bendera Merah Putih di tiang Bendera tepat di Halaman Gedung STAIN.

Hal ini terpantau awak media sindopost.com bersama seorang rekan media dan 2 orang Personil Polres Bengkalis saat makan siang di sebuah warung yang berada di seberang jalan depan Gedung STAIN Bengkalis, Kamis siang (21/07/2022).

Tampak Bendera Merah Putih yang dikibarkan di tiang bendera tidak sempurna ketika berkibar dihembus angin. Berbeda dengan Bendera Merah Putih yang dikibarkan di instansi sebelah kanan gedung STAIN Bengkalis, tampak Bendera Merah Putih berkibar gagah berani menandakan keperkasaan dan kekuatannya




Atas kepedulian dan kecintaan sejumlah Rakyat Indonesia khususnya Warga Kabupaten Bengkalis yang melihat itu, awak media mengkonfirmasikan kepada Ketua STAIN Bengkalis melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +62 812-6615-8XXX sembari mengirim Poto dan Video keadaan berkibarnya Bendera Merah Putih itu.




"Mau konfirmasi Pak Prof terkait Bendera Merah Putih yang dikibarkan Stain Bengkalis dalam keadaan tidak layak, berkibar dalam keadaan tidak sempurna dalam pemasangannya".

Ketua STAIN Bengkalis menjawab, "Maaf, saya nggak tau. Coba tanya ke Satpam ya ?".

Seyogianya, yang memberi pendapat dalam konfirmasi adalah seorang pimpinan, kecuali ada izin dari Pimpinan sehingga bawahan pun boleh menjawab konfirmasi tersebut, atau bawahan tersebut sedang bersama dengan Pimpinan atau pun Wakil Pimpinan 

Lantas, Ketua STAIN Bengkalis mengatakan, "Segera saya tindaklanjuti dan memanggil Satpam yg pasang. Tks infonya".


Tidak beberapa lama kemudian, Wakil Ketua STAIN Bengkalis Nasrul datang dan memerintahkan Satpam yang bertugas untuk memperbaiki Bendera Negara Republik Indonesia tersebut.


Sembari memperbaiki Bendera tersebut, Satpam mengatakan bahwa yang memasang Bendera Merah Putih sedemikian rupa adalah Satpam shift malam.

Tampak Satpam tersebut mengikat 2 tali Bendera Merah Putih tersebut dengan benar pada tali di tiang bendera, yang sebelumnya tidak terpasang.

Atas tindakan Satpam yang sembrono dalam memasang Bendera Merah Putih tersebut, Wakil Ketua STAIN Bengkalis mengatakan akan memberi sanksi atas perbuatannya.

"Nanti kita kasi peringatan bang", kata Nasrul kepada awak media sindopost.com sembari menyebut Satpamnya lalai dalam menjalankan tugas.

Awak media memperhatikan, bukan saja pemasangan Bendera Merah Putih itu yang tidak sempurna, namun keadaan Bendera Merah Putih tersebut juga sudah kusam warnanya dan robek sedikit pada ujung kain benderanya.

Dengan singkat Wakil Ketua STAIN Bengkalis mengatakan, "Besok (Bendera Merah Putih-red) kita ganti". Dan mengingat perbuatan oknum Satpam yang bertugas di STAIN Bengkalis tersebut, Wakil Ketua STAIN Bengkalis mengatakan," Sanksinya ni, kenaklah orang nih, sudah pasti itu", kata Nasrul tegas

Atas kecerobohan dan sembrononya pemasangan Bendera Merah Putih di tiang bendera di halaman Gedung STAIN Bengkalis tersebut, STAIN Bengkalis diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Karena sejak tanggal 17 Agustus 1945 Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai Bendera Nasional Indonesia dan telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. 

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, setiap orang dilarang:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

4. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. 

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Undang-Undang 24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Liputan: Eston

0Komentar

Special Ads