![]() |
Teks foto: Bandar dan Kurir Sabu diamankan Buser Polsek Mandau serta menyita BB |
DURI (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Buser Polsek Mandau menggerebek Hotel Malahayati Duri di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau pada hari Sabtu malam, 23 Juli 2022, sekira pukul 19:30 Wib.
Dari kamar 201, Polisi menemukan 2 laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket siap edar seberat ± 5.40 gram.
Tersangka BR (26) dan ES (25) tak berkutik saat diamankan. BR mengaku Sabu miliknya tersebut dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- dari Y B yang akan dijualnya kembali dengan dikemas dalam 21 paket, sementara ER mengaku hanya jadi Kurir atau pengantar barang.
Selain Sabu, Polisi juga menyita 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 bungkus plastik Klip, 5 unit Hp - 3 merk Oppo dan 2 merk Xiaomi.
Penangkapan Bandar dan Kurir Sabu di Hotel Malahayati Duri tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, S.I.K., M.M yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman
Kapolsek Mandau mengatakan penangkapan pelaku Sabu tersebut atas partisipasi masyarakat dalam memberi informasi kepada pihaknya.
"Terimakasih atas informasi yang diberikan masyarakat hingga tersangka yang merupakan pelaku Narkotika tersebut berhasil ditangkap Buser Polsek Mandau", kata AKP Hairul Hidayat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 yang bunyinya, "Memiliki, menyimpan dan menguasai atau Penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam
UU No.35 Tahun 2009".
"Kini tersangka telah ditahan di sel Polsek Mandau dan sedang diperiksa Penyidik. DPO Y B tetap kita kejar", terang Kapolsek.
0Komentar