BATHIN SOLAPAN (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Kembali Polisi menangkap Pelaku Sabu di dua tempat dan waktu yang berbeda, pada Kamis 28 Juli 2022, sore sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Sabu masih atas informasi yang diberikan warga kepada Polisi yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat informasi berharga itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE langsung memerintahkan Kanit bersama Anggotanya yang dibentuk menjadi Tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi akurat di sekitaran Desa Bumbung pada Kamis 28 Juli 2022, sore sekira pukul 15.00 Wib.
Satu jam melakukan penyelidikan, akhirnya Tim melihat target berada di sebuah rumah di Jalan lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Saat digerebek, Tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki bernama W (33) dan JS (22) di rumah itu.
Tak menyia-nyiakan waktu, Tim langsung menggeledah badan W dan menemukan 1 paket Sabu yang dibungkus dalam plastik pack kecil. Untuk melakukan pengembangan sekaligus dijadikan barang bukti, HP Vivo tersangka W pun turut diamankan Polisi.
Diinterogasi, tersangka W mengaku bahwa Sabu yang dikuasainya itu berasal dari temannya tersangka JS.
Dengan cepat, JS pun digeledah. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti, Polisi hanya menyita Handphone JS untuk pengembangan dan dijadikan barang bukti.
Ketika diinterogasi, JS akhirnya mengatakan bahwa Sabu itu berasal dari rekannya seorang perempuan bernama R.S (47) warga Duri 13 Kecamatan Bathin Solapan yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Lintas Dumai Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Kota.
Mendengar itu, Tim langsung membawa kedua tersangka menuju rumah yang ditempati R.S. Dan sesampainya disana sekira pukul 17.30 Wib Tim langsung menggerebek rumah itu dan membekuk R.S (47) bersama laki-laki yang mengaku bernama HS (40) yang juga warga Duri 13 Kecamatan Bathin Solapan.
Tak menunggu lama, Tim langsung menggeledah rumah dan tersangka. Ditemukanlah 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu bersama uang tunai Rp. 1.100.000,- dari R.S.
Diinterogasi, R.S mengaku bahwa Sabu yang disita dari W dan JS berasal dari R.S yang didapat dari HS. HS pun mengatakan bahwa Sabu itu dari rekannya inisial M dari Dumai Kota. Kemudian Handphone R.S dan M juga diamankan Polisi dijadikan barang bukti.
Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa Penyidik, W mengaku hanya Pemakai Sabu, JS sebagai Kurir Sabu, R.S dan HS mengaku Bandar Sabu. Urine keempat tersangka positif mengandung Metafetamine", tutup Iptu Tony. (Eston)

0Komentar