BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Gelapkan Uang Angsuran Kredit 7 Jutaan, ZFN Dikerangkeng

Gelapkan Uang Angsuran Kredit 7 Jutaan, ZFN Dikerangkeng

Daftar Isi
×
Teks foto: Tersangka ZFN 

MANDAU (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Polisi mengamankan seorang pelaku penggelapan uang kredit (angsuran) sepeda motor milik PT. Capella Multidana.

Pelaku inisial ZFN (22) ditangkap di Jl. Lintas Duri Dumai Km 14, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari Senin (20/06/2022), sekira jam 1 siang.

Penangkapan tersangka ZFN pelaku penggelapan uang milik PT. Capella Multidana dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K.

Kasus ini terungkap kala pihak perusahaan mulai curiga terhadap tersangka yang belum juga mengantarkan kwitansi pembayaran uang kredit / angsuran sepeda motor nasabah.

Seketika itu pihak perusahaan langsung menghubungi telepon seluler ZFN selaku Credit Marketing Officer (CMO).

Kecurigaan pihak perusahaan semakin meningkat kala yang menjawab telepon bukanlah ZFN namun orangtuanya.

Keesokan harinya pihak perusahaan mendatangi rumah ZFN namun sayang ZFN saat itu tidak berada di rumah. 

Lalu pihak perusahaan mendatangi PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang diduga digelapkan oleh ZFN.

Di kwitansi pembayaran angsuran itu tertera sejumlah uang, totalnya sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Merasa dirugikan, pihak perusahaan yang diwakili oleh YS (32) bersama saksi insial VG (26)  melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi agar tersangka diproses hukum.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo memberi perintah kepada Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K dan Buser Mandau untuk mengejar dan menangkap tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Jl. Lintas Duri Dumai Km 14, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Buser Polsek Mandau pun langsung membekuk tersangka disana.

Diinterogasi, tersangka ZFN mengakui perbuatannya telah menggelapakan uang angsuran kredit sepeda motor sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) milik PT. Capella Multidana.

"Setelah tertangkap, tersangka ZFN pun dibawa ke Polsek Mandau dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa dan diproses secara hukum", ungkap Kapolsek Mandau (Eston).

0Komentar

Special Ads