Teks foto: 82 paket Sabu siap Edar bersama BB lainnya disita Polisi dari Bandar Sabu inisial HH |
BENGKALIS, SINDOPOST.com - Lagi-lagi narkotika jenis Sabu yang merupakan musuh negara dan perusak generasi penerus disita Polisi dari seorang Bandar inisial HH.
Tersangka berumur 62 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Selain Sabu seberat 20.43 gram yang dikemas dalam 28 bungkus plastik pack siap edar, Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit HP android merk Samsung warna hitam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi tersangka untuk transaksi barang haram yang kerap dijuluki "si putih" itu.
Yang paling mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan yang diduga kuat yang digunakan tersangka untuk menakar sabu. Timbangan inilah yang menguatkan tersangka merupakan bandar.
Bersama dengan sabu dan timbangan itu, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik pack kosong yang diduga kuat untuk tempat Sabu berikutnya.
Dari rumah tersangka juga diamankan uang tunai senilai satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-) yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu yang punya ciri khas seperti kristal putih itu.
Kini tersangka bersama semua barang bukti yang disita dari rumah tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tersangka tengah diperiksa penyidik, guna proses hukum selanjutnya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K. Melalui Kasat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, SE mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan respon dari laporan warga sekitar.
Akibat ulah tersangka yang sering melakukan transaksi Narkoba di rumah itu sudah sangat meresahkan warga, warga pun akhirnya memberi informasi kepada Polisi dihari yang sama, 4 jam sebelum penangkapan.
Mendapat informasi berharga itu, Polisi pun langsung menuju ke rumah yang dimaksud warga. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melihat tersangka sedang berada di rumah dengan penuh gerak gerik mencurigakan.
Tak menunggu lama, Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, benar ditemukan 82 paket sabu yang dikemas dalam plastik pack seberat 20.43 gram bersama barang bukti lainnya", ungkap Iptu Tony
Tak mampu diam, dengan adanya BB itu, tersangka yang sudah berumur ujur itu pun mengaku bahwa sabu yang ditemukan Polisi di rumahnya itu adalah miliknya yang diperoleh dari Eko.
"Kini Eko kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita akan kejar Eko agar jaringan sabu ini terungkap", papar Kasat Resnarkoba.
Setelah ditest urine tersangka positif mengandung Metafetamine, hal ini membuktikan bahwa Bandar Sabu inisial HH ini juga pemakai Sabu.
Kepada warga yang memberikan informasi terkait peredaran sabu ini, Kapolres Bengkalis mengucapkan terimakasihnya.
"Terimakasih atas informasi warga terkait peredaran sabu ini", tutup Kapolres Bengkalis (Eston)
0Komentar