| Poto: Tersangka dan BB |
Polisi membekuk 3 Pengedar Narkotika jenis Sabu, Ganja kering dan Pil Ekstasi dari kamar 101 De' White Hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Jum'at, 25/2/22, malam jam 19.00 Wib.
Keberadaan para pelaku terungkap atas kecurigaan masyarakat yang melihat pergerakan ketiga laki-laki di hotel itu sangat mencurigakan.
Langsung saja masyarakat memberitahukan "fenomena" itu kepada Polisi pada hari Jum'at (25/02/22) pukul 14.30 Wib, dan Polisi pun merespon cepat dan datang ke hotel itu.
Dan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada jam 19.00 Wib Polisi berhasil membekuk 3 laki-laki yang dicurigai Pelaku Narkotika di dalam kamar hotel itu.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak Vape yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 40 butir pil happy Five, 1 kotak rokok Sampoerna berisikan 1 paket kecil Sabu senilai Rp. 100.000,-, 1 buah timbangan digital, 1 set bong serta 2 buah mancis warna hijau dan ungu.
Kepada Polisi, Pelaku 1 mengaku bernama M.I.S alias ROFI (26), warga Jalan Bakti Gg. Keluarga RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pelaku 2 bernama R.A.R alias AAN (38), warga Jalan Angsana Perumahan Beringin Indah Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pelaku 3 bernama R.A.P alias ULI (33), warga Jalan Bukit Barisan Blok A. Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Dilakukan pengecekan urine 3 (tiga) tersangka Positif mengandung Metafetamine.
"Tersangka 1 (M.I.S) dan tersangka 2 (R.A.R alias AAN) kita jerat dengan pasal 114 Jo 114 Jo 127 UU RI No 35 dan pasal 62 UU RI NO 5 th 1997 tentang Psikotropika. Tersangka 3 (R.A.P) kita jerat dengan pasal 111 dan pasal 117 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika", tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., Senin 28/02/2022. (Red)
Sumber: Humas Polsek Tampan
0Komentar