| Poto: 9 pelaku Sabu yang ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Resort Bengkalis |
Tak henti-hentinya Polisi mengejar Pelaku Sabu. Kali ini tak tanggung-tanggung, 5 Pengedar dan 4 Bandar Sabu diciduk sekaligus hanya dalam 3 hari 3 malam, sejak Selasa sore (22/2/22) sekira pukul 16.00 Wib hingga Kamis malam (24/2/22) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam petualangannya, Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE bersama Kanitnya Ipda Alex Sinaga, SH selalu berhasil membekuk para Pelaku Penyalahguna Narkotika di wilayah hukumnya.
Dan penangkapan para pelaku Sabu itu tidak lepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran atau transaksi Sabu di daerah masing-masing.
Semua informasi berharga dari masyarakat selalu direspon oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis, dan selalu bertindak cepat dengan segera meluncur ke lokasi sesuai informasi yang diterima.
| Poto: BB yang disita Polisi dari Bandar dan Pengedar Sabu |
Pengungkapan Pengedar dan Bandar Sabu itu berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki Pengedar Sabu berinisial R (45) di Jalan Ahmad Yani Gg. Cemara Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis pada Selasa (22/2/22) jam 4 sore.
Kala digeledah, ditemukan 1 paket Sabu didalam kotak rokok ditangan kanan tersangka R. Sabu milik tersangka R diakui berasal dari tersangka A F.
Mendengar pengakuan tersangka R, Polisi langsung mengejar A F ke rumahnya yang berada di Jalan Utama Jangkang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan dan A F berhasil diamankan disana pada Rabu (23/2/22) jam 7 pagi. Dari A F disita barang bukti 1 paket Sabu.
"Kedua tersangka mengaku Pengedar Sabu, dan dari kedua tersangka R dan A F diamankan barang bukti 2 paket Sabu seberat 2.19 gram, 2 unit HP, 1 unit Sepeda Motor dan 2 buah gunting", ujar Iptu Tony didampingi Ipda Alex
Tanpa perlawanan, kepada Petugas A F pun mengaku Sabu miliknya itu didapat dari Bandar Sabu inisial A alias Cik IM.
Mendengar pengakuan A F, Tim Pemburu Pelaku Penyalahguna Narkotika itu pun langsung meluncur ke rumah Bandar Sabu inisial A alias Cik IM yang juga berada di Jalan Utama dekat dengan rumah A F.
Hanya butuh 30 menit, Polisi berhasil membekuk Bandar Sabu inisial A alias Cik IM (53). Dan kala digeledah badan dan rumah tersangka A alias Cik IM ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket Sabu seberat 17.48 gram dan 1 pil Ekstasi merk Minion didalam sebuah dompet kecil, 1 unit timbangan digital, 3 unit HP, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 3 gunting, 1 kotak kecil dan 1 dompet besar.
Akhirnya Bandar Sabu inisial A alias Cik IM itu pun mengaku, bahwa Sabu miliknya itu diperoleh dari rekannya inisial A, sementara Pil Ekstasi miliknya itu diperoleh dari rekannya inisial D. Kini A dan D masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bengkalis dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ketiga tersangka dan barang bukti tersebut diantar ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut, kembali sore harinya (jam 4) Tim Pemburu Pelaku Sabu itu mendapat informasi adanya seorang laki-laki di Desa Pakning Asal sering melakukan transaksi Sabu.
Tim langsung menyeberang dari kepulauan Bengkalis ke daratan tepatnya meluncur ke Desa Pakning Asal. Setelah melakukan penyelidikan, beberapa jam kemudian tepatnya jam 7 malam masih di hari Rabu (23/2/22) Polisi berhasil mengamankan D I (33) di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu.
Dari tersangka D I (33) diamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 1.23 gram yang sempat dibuang tersangka. Setelah diinterogasi akhirnya D I mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari rekannya inisial M.R (28).
Mendapat pengakuan D I, esok harinya (Kamis, 24/2/22) Polisi mengejar M.R ke Jalan Jenderal Sudirman, Desa Selari, Kecamatan Bukit Batu. Dan jam 9 pagi Polisi berhasil menciduk M.R di Kantor Camat Bukit Batu.
Tak bisa diam, M.R pun "bunyi" bahwa Sabu yang diberinya kepada D I (33) diperolehnya dari Y K (28). Mendengar itu, Polisi langsung mengejar keberadaan Y K dan akhirnya pagi jam 10.30 Wib Y K berhasil diamankan di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
Y K pun mengaku Sabu yang diberinya kepada M R (28) diperoleh dari rekannya inisial I yang berada di Pekanbaru. Kini tersangka I masih dalam pengejaran Polisi dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hendak membawa Sabu dan 6 unit HP milik tersangka bersama ketiga tersangka yang mengaku sebagai Pengedar Sabu itu ke Mapolres Bengkalis, Tim Pemburu Pelaku Sabu itu kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di sekitaran Desa Pakning Asal itu sering dijadikan tempat transaksi Sabu.
Langsung saja Polisi melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang berada di Jalan Sukajadi Desa Pakning Asal tersebut.
Setelah digerebek, sekira jam 11.30 Wib, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D A alias Asep (38). Setelah digeledah rumah tersangka Asep ditemukan 12 paket Sabu seberat 2.97 gram, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 11 plastik, 2 sendok Sabu, 1 gunting press, 1 kotak kacamata, 1 dompet kecil dan 1 SIM A.
Diinterogasi, D A alias Asep mengaku sebagai Bandar sekaligus Pengedar Sabu, dan Sabu miliknya itu diperoleh dari rekannya Riski yang sudah ditangkap.
Akhirnya, tersangka MR, DI, YK, dan D A alias Asep bersama semua barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, Kamis malam (24/2/22) sekira jam 19.30 Wib hingga jam 21.00 Wib, Polisi kembali mengamankan 2 laki-laki Pelaku Sabu, 1 Pengedar dan 1 lagi Bandar Sabu di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tertangkapnya Pengedar Sabu inisial DS (31) itu atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah di daerah Desa Pangkalan Libut sering dijadikan tempat transaksi Sabu.
Berbekal informasi itu, Tim melakukan penyelidikan disana. Dan setelah akurat informasi yang mengatakan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM. 93 Pangkalan Libut, Polisi pun langsung menggerebek rumah dan membekuk tersangka.
Di rumah tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik pack berisi Sabu seberat 3.96 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 290.000,- dan 1 bungkus plastik pack berisi plastik kosong.
Tak mampu diam, akhirnya DS mengaku Sabu miliknya yang akan diedarkannya itu diperoleh dari rekannya SS yang masih warga Desa Pangkalan Libut.
Tak menunggu lama, Polisi pun langsung mengejar tersangka SS ke rumahnya di kompleks Sam-sam masih di Desa Pangkalan Libut. Setelah digerebek, akhirnya SS (24) pun ditangkap.
Setelah diinterogasi, akhirnya SS mengaku bahwa tersangka SS menyimpan Sabu miliknya di rumah orangtuanya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM.93, Desa Pangkalan Libut.
Setelah digeledah rumah orangtua tersangka SS, ditemukan 16 paket Sabu seberat 39.45 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack berisi plastik kosong. Polisi juga mengamankan 1 unit HP Android warna hitam milik tersangka SS.
Kepada Polisi, tersangka SS mengaku sebagai Bandar Sabu dan Sabu miliknya itu diperoleh dari rekannya inisial S di Pekanbaru. Dan tersangka S masih dalam pengejaran Polisi dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan akhirnya tersangka DS (31) dan SS (24) dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Diperiksa urine DD (31) positif mengandung Metafetamine sementara urine tersangka SS (24) negatif mengandung Metafetamine.
Diakhir, Mewakili Kapolres Bengkalis Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, SH mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberi informasi terkait adanya transaksi Narkoba di tempatnya masing-masing.
Dan ditegaskan Iptu Tony bahwa semua DPO kasus Sabu tetap akan dikejar. (Red)
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga, SH
0Komentar