| Poto: Tersangka PRC dan BB |
Seorang laki-laki inisial PRC (22) yang sering mengedarkan Sabu di Jalan M.Yamin Km.6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (TKP) akhirnya ditangkap Polisi pada Selasa malam (1/3/22).
Dari tersangka disita 2 paket Sabu seberat 2.60 gram, yang mana Sabu tersebut diambil dari kantong celana tersangka dan sempat dibuang ke tanah.
"Melihat kedatangan kita, tersangka merogoh kantong celananya dan membuang sesuatu ke tanah. Lalu kita suruh tersangka mengambilnya yang kita duga Sabu", ujar Iptu Ichsan, S.H yang memimpin operasi itu.
Setelah diinterogasi, tersangka pun mengaku 2 paket Sabu yang baru dibuangnya itu adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RK.
Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Siak dan tengah diperiksa Penyidik.
Atas kerjasama yang baik, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak, S.H. mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terhadap peredaran Narkoba.
"Terimakasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran Narkotika tersebut", ucap AKP Sihol. (Red)
0Komentar