| Poto: Jambret inisial ENP |
1 dari 4 Komplotan Jambret yang beraksi di Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Sail Kota Pekanbaru (TKP) pada hari Sabtu kemarin (26/02/22) jam 1 siang telah diamankan Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Menurut pengaduan Korban EM (17) kepada Polisi, kejadian yang menimpa korban terjadi saat korban sedang melintas di TKP.
Tiba-tiba saja ada 4 orang laki-laki yang tak dikenalnya mengendarai 2 unit Sepeda Motor menyalip dan memberhentikan korban dengan paksa.
Tak sampai disitu, korban semakin terkejut kala ke 4 laki-laki itu mengambil paksa barang-barang miliknya.
"Barang-barang ku diambil Pak, Handphone ku merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro, Jam Tangan ku merk Xiaomi Mi Band 6. Helm dan Jacket yang kupakai pun dirampas mereka Pak", kata EM kepada Petugas Piket Polresta Pekanbaru
Mendapat pengaduan Korban, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung menyelidiki keberadaan para pelaku.
Dan pada hari Minggu, (27/02/22) malam jam 23:30 WIB, Tim mengetahui keberadaan salah seorang pelaku Jambret inisial ENP (45) berada dirumahnya yang terletak di Jalan Merbau Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Pelaku ENP berhasil dibekuk Tim di rumahnya", kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.
Ketika diinterogasi Polisi, ENP mengakui ikut menjambret EM dan mengambil barang-barang milik EM. ENP mendapat bagian 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro milik EM.
| Poto: HP hasil jambretan yang disita dari ENP |
HP hasil jambretannya itu pun dibawa ENP pulang ke rumah, kemudian direset agar bisa digunakan untuk membuka pola HP tersebut
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tim membopong pelaku dan barang bukti itu ke Mapolres dan diserahkan ke Penyidik.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana atau 362 dan atau 480 KUH Pidana", tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. , pada Rabu (03/03/22). (Red)
0Komentar