BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Kontradiktif Salinan Putusan PA Kelas II-A Bengkalis Tentang Cerai Gugat Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls, Dr Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A Minta Maaf

Kontradiktif Salinan Putusan PA Kelas II-A Bengkalis Tentang Cerai Gugat Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls, Dr Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A Minta Maaf

Daftar Isi
×
Poto: Ketua PA Kelas II-A Bengkalis


BENGKALIS, SINDOPOST.com | Kontradiktifnya Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Tentang Cerai Gugat Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls antara Rodiah (Penggugat) dengan Tri Sunardi (Tergugat) pada 10 Februari 2022 yang isinya mengabulkan gugatan Penggugat diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A.


Klarifikasi yang sifatnya lebih dominan diskusi itu dilaksanakan di salah satu ruangan yang berada di Kantor Pengadilan Agama Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Selasa (15/3/2022).


Klarifikasi terkait isi Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor : 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls yang dinilai kontradiktif oleh si Tergugat (Tri Sunardi) disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A kepada Pemimpin Redaksi dan Kabiro Bengkalis dari media Online SINDOPOST.com ini.


Mengingat Tergugat, rasa kekecewaan Tri Sunardi (Tergugat) bukan karena dia sudah bercerai dari istrinya (Rodiah/Penggugat), namun Tri Sunardi yang hanya berpendidikan Sekolah Dasar ini mengatakan bahwa Salinan Putusan yang dia terima itu sangat tidak sesuai dengan yang dia alami selama berumah tangga dengan Rodiah yang kini telah menjadi mantan istrinya.


"Walau Rodiah yang berkeinginan keras bercerai dari saya, saya sudah ikhlas, karena kalau dipertahankan pun tidak akan bisa berjalan dengan baik. Namun ketika saya membaca Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Tentang Cerai Gugat Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls, ada beberapa yang tidak sesuai dengan apa yang kami alami selama mengarungi rumah tangga", ungkap Tri Sunardi beberapa hari yang lalu.


Dikatakan Tri Sunardi yang akrab disapa Sunar, sejak menikah dengan Rodiah, mereka hanya kurang lebih 1 minggu tinggal bersama di rumah mertua yang berada di Jalan Joyo Km.27 Dalam, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.


Setelah itu, lanjut Sunar, mereka berupaya mandiri dengan mengkontrak rumah Lili Sianipar selama 7 bulan yang berada di Kampung Tengah Jalan Pemda KM. 28 yang saat ini telah menjadi Jalan Lingkar Duri Timur, masih di Desa yang sama.


"Kami ngontrak rumah bang Lili 1 tahun, tapi karena waktu itu ada sesuatu hal yang terjadi di rumah kami, istriku merasa gak nyaman, jadi kami berupaya buat rumah sendiri di Jalan Pemda KM. 28, RT. 03/RW.08, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Jadi kami nempati rumah bang Lili hanya 7 bulan. Lalu kami pindah ke rumah yang baru kami buat itu, di rumah itulah kami (Sunar dan Rodiah-red) lama berumah tangga, hingga akhirnya anak kami Salsa lahir, dari rumah itu jugalah Rodiah meninggalkan kami (Salsa dan Sunar-red)", terang Sunar.


Poto: alamat Penggugat dan Tergugat dalam KK selama berumah tangga


Sementara dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis itu, halaman 2 dalam Judul / Bab Duduk Perkara pada point 2 disebutkan, Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat 8 tahun, dan setelah itu tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat selama 4 tahun, dan terakhir pindah ke rumah kediaman bersama sebagaimana alamat Penggugat diatas.


Poto: Akta Nikah Tergugat


Dijelaskan Sunar, mereka menikah tanggal 11 Februari 2016, jika dihitung dari tahun 2016 hingga 2020 masih terhitung 4 tahun, bagaimana bisa dituliskan di Salinan Putusan Pengadilan itu jadi 8 tahun???


Sunar juga menegaskan, bahwa selama berumahtangga dengan Rodiah, dirinya tidak pernah tinggal di Jalan Nusa Indah, RT.02/RW.03, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang disebutkan sebagai alamat Penggugat (Rodiah-red) sekaligus yang disebut sebagai tempat tinggal bersama.


"Alamat itu aja saya gak tahu dimana, saya gak pernah kesana, kok bisa pula dituliskan di Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis itu kami tinggal disitu. Seharusnya Pengadilan Agama harus lebih hati-hati dan teliti untuk menuliskan sesuatu di Salinan Putusan, karena dari Salinan Putusan itulah yang akan menjadi acuan akte cerai", ungkap Sunar yang mengaku sudah pernah menjadi Saksi di Pengadilan Agama juga.


Kekesalan Sunar juga semakin tinggi, kala disebutkan di Salinan Putusan halaman 2 pada point 4, dirinya (Tri Sunardi-red) menghina dan mengusir bahkan memukul si Penggugat (Rodiah).


"Tengkar dalam rumah tangga itu biasa, bagai bumbu dalam masakan. Siapa sih yang tidak pernah bertengkar dalam berumah tangga??. Kami juga pernah bertengkar, namun saya tidak pernah sampai memukul istri saya (Rodiah / Penggugat). Masa orang yang sangat saya cintai saya pukul?? Apalagi istri saya itu adalah cinta pertama saya. Jadi saya sangat kesal, tanpa bukti yang kuat (Visum), pihak Pengadilan Agama kok menerima dalil Pemukulan tanpa bukti itu", kesal Sunar yang mengaku bahwa Rodiah adalah wanita pertama yang singgah di relung hatinya.


Begitu juga di point 6 di halaman 2 disebutkan Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak hingga sekarang. Justru, Tergugatlah bersama anaknya Salsa yang ditinggalkan Penggugat.


"Istri saya yang meninggalkan saya dan anak kami dari rumah. Sayalah yang selama ini merawat, mengasuh dan menjaga anak kami Salsa, kok disebut pula saya yang pergi meninggalkan Penggugat dan anak kami", kesal Sunar


Masih terlintas diingatan Tri Sunardi, sejak ditinggalkan Rodiah yang kala itu masih berstatus istrinya hingga mediasi yang dilakukan keluarga namun Rodiah tetap bertahan minta diceraikan, buah hatinya yang bernama Salsa itu jarang dipegang atau disentuh oleh ibunya (Rodiah-red), terlebih saat jumpa di Pengadilan Agama yang dilakukan di salah ruangan yang ada di kantor Camat Mandau.


Jadi, lelaki yang lahir di Tinjoan ini menduga kuat bahwa Salinan Putusan yang dia terima dari Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis itu adalah hasil ciplak'an (copy paste-red) dari kasus gugatan cerai yang pernah ditangani oleh Pengadilan Agama sebelumnya.


Pasalnya, didalam salinan putusan itu, di halaman 1 pada judul "Duduk Perkara" ayat 1 dikatakan bahwa antara Tri Sunardi (Tergugat) dengan Rodiah (Penggugat) menikah pada tanggal 11 Februari 2016, sementara di halaman 9 pada Salinan Putusan yang berjudul "Pertimbangan Hukum" itu Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah yang menikah pada tanggal 8 Desember 2011.


"Kacau kali tulisan dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls ini, sesuai akta nikah saya nomor 0082/31/II/2016, benar saya nikah tanggal 11 Februari 2016, tapi dalam Salinan Putusan itu kok 2 kali pula saya dan Rodiah dibuat nikah, satu lagi tanggal 8 Desember 2011", kata Sunar tertawa, geli melihat tulisan dalam Salinan Putusan itu.


Yang lebih membuat laki-laki kelahiran tahun 1994 itu semakin kesal, karena kesalnya dia malah tertawa melihat pada halaman 5 masih dalam Salinan Putusan itu, Saksi yang bernama Solihun bin Suparman umur 62 tahun yang adalah bapak kandung dari Penggugat (Rodiah), disebutkan Pengadilan Agama bahwa Solihun bin Suparman bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.


"Bagaimana mungkin seorang bapak bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga?? Atau bisa jadi atau mungkin benar bahwa bapak Penggugat ini bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga?? Atau bisa jadi di KTP bapak Penggugat ini dituliskan bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga? Atau barangkali memang benar Bapak Solihun bin Suparman ini kesehariannya memang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, seperti mencuci dan menggosok pakaian, mengepel rumah, cuci piring, mandikan anak-anak, dan lainnya seperti pekerjaan Ibu rumah tangga yang lain", Cerca Sunar bertubi-tubi menandakan keheranannya sambil terkekeh-kekeh.


Diakhir, Tri Sunardi (Tergugat) berharap agar isi Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls, dirubah dengan tidak merubah Putusan Pengadilan.


Karena beberapa hal dalam Salinan Putusan itu tentu menjadi beban moral baginya dan keluarganya. Disebutkan dia memukul istrinya semasa berumahtangga, padahal hal itu tidak pernah dilakukannya.


Para tetangga dan para sahabatnya yang mengetahui sedikit banyaknya tentang rumah tangganya jadi sering bertanya-tanya tentang berita yang sudah sempat jadi Sajian Fakta Dalam Berita di publik.


"Saya ikhlas bercerai dengan Rodiah, namun isi Salinan Putusan itu tidak sesuai dengan faktanya, tidak sesuai dengan yang kami alami selama saya dan Rodiah berumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pihak Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis untuk merubah isi Salinan Putusan itu", katanya dalam pintanya


Masih kata Sunar, kalau untuk banding, saya gak punya uang, jika pun punya uang saya memang gak niat, saya gak mau, karena saya tidak cari menang dalam hal ini. Saya ikhlas cerai, tapi saya tidak terima jika dikatakan melakukan hal yang tidak saya perbuat.


Dalam waktu dekat, Tri Sunardi (Tergugat) juga berniat melaporkan 2 orang saksi dari Rodiah (Penggugat) yang diduga kuat memberikan keterangan palsu dalam persidangan pengadilan kemarin.


"Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan saksi dari Penggugat ke Polisi, karena saya duga saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan pengadilan agama kemarin", ungkap Sunar dalam niatnya


Selain itu, Tri Sunardi juga berharap agar oknum penulis atau pengetik Salinan Putusan itu diberi Sanksi, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi kedepannya kepada orang lain.


Atas kekesalan dan rasa kecewa Tergugat Tri Sunardi terhadap isi Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls yang dinilai kontradiktif, Ketua Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A meminta maaf kepada Tri Sunardi.


Hal ini diucapkan Ketua PA Kelas II-A Bengkalis ketika dikonfirmasi Pemimpin Redaksi dan Kabiro Bengkalis dari media online sindopost.com pada Selasa siang (15/03/22), sekira jam 12.15 Wib.


Namun, dikarenakan ada kegiatan PA Kelas II-A Bengkalis terkait Penandatanganan MOU Pengadilan Agama dengan 15 Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sekaligus Lounching 17 Aplikasi yang akan dilaksanakan jam 2 siang, maka konfirmasi, klarifikasi dan diskusi pun ditunda.


Kala itu, Ketua PA Kelas II-A Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A mempersilahkan Media sindopost.com untuk meliput kegiatan itu.




Sesuai dengan janji, konfirmasi pun dilanjutkan besoknya, Rabu pagi (16/03/2022), sekira jam 8.30 Wib.


Di ruangan Mediasi yang berada dalam Kantor PA Kelas II-A Bengkalis itu, Ketua Pengadilan Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A mengatakan tidak bisa mengabulkan permohonan dari Tri Sunardi (Tergugat).


"Untuk merubah isi Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls itu tidak bisa kita lakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap (incrah)", ujar Sang Hakim Yang Mulia Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A kepada Pemimpin Redaksi media online sindopost.com yang didampingi Kabiro Bengkalis, pagi itu.


"Mekanisme untuk merubah Putusan itu adalah banding, makanya diberi waktu selama 14 hari bagi Tergugat jika merasa tidak puas akan Putusan Pengadilan", papar Ketua PA Kelas II-A Bengkalis yang mengaku pernah menjadi wartawan semasa kuliah dulu.


Terkait isi Putusan Pengadilan yang dinilai kontradiktif itu, Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A kembali meminta maaf.


Dan permintaan Tri Sunardi (Tergugat) terhadap oknum penulis atau pengetik isi Salinan Putusan untuk diberikan Sanksi administrasi atau Sanksi lain sesuai aturan peraturan yang berlaku, Ketua PA Kelas II-A Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A belum bisa menjawabnya saat itu.


Terkait dalil Rodiah (Penggugat) yang mengatakan Tri Sunardi (Tergugat) menghina, mengusir dan memukul Rodiah (Penggugat), Ketua PA Kelas II-A Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A mengatakan bahwa dalil itulah yang menjadi pengantar kepada keputusan pengadilan itu sendiri.


Jika sekiranya, sebelum putusan pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap, misalkan si Tergugat ikhlas cerai dari Penggugat, maka bisa dilakukan mediasi untuk merubah isi salinan tersebut, namun saat ini Keputusan Pengadilan Agama itu sudah incrah, maka tidak bisa dirubah lagi.


Namun, Ketua PA Kelas II-A Bengkalis itu sangat berterima kasih atas apa yang disampaikan oleh Abang angkat dari Tri Sunardi (Tergugat), Eston HR, yang sekaligus menjadi Saksi dari Tri Sunardi dan penerima kuasa pendamping dari Tri Sunardi dalam kasus yang dialami Tri Sunardi.


"Terimakasih atas apa yang disampaikan kepada kami, ini akan menjadi edukasi dan evaluasi bagi Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis agar kedepannya bisa lebih baik lagi dalam memberi keadilan kepada masyarakat pencari keadilan", ujar Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A


Membaca, mendengar dan mengetahui adanya kasus gugat cerai dengan isi yang dinilai kontradiktif dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls.


Dewan Pembina Media Online sindopost.com Masuri, SH berpendapat bahwa Salinan Putusan Pengadilan Agama itu adalah dokumen negara, dari Salinan Putusan itulah yang akan menjadi acuan diterbitkannya Akta Cerai. Akta Cerai itu seumur hidup yang akan dibawa sampai mati.


"Salinan Putusan Pengadilan Agama itu adalah dokumen negara, dan dari situlah yang akan menerbitkan buku Akta Cerai. Jadi itu harus diluruskan", tegas Masuri, SH kepada awak media ketika berkunjung ke Kantor Kadin Bengkalis, sore harinya.


Terkait permintaan dari Tri Sunardi (Tergugat), Masuri, SH yang akrab disapa dengan Mas Bagong yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Bengkalis ini sangat setuju.


"Ya saya setuju, dan itu harus diluruskan, artinya bahwa Akta Cerai itu sifatnya seumur hidup, itu status seseorang, jadi harus diperbaiki atau diralat isi Salinan Putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Nomor: 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls, harus sesuai faktanya", terang orangtua yang dipercaya menjadi penasehat dibeberapa organisasi dan media di Riau khususnya di Bengkalis.


Dan terhadap oknum penulis atau pengetik Salinan Putusan itu, Masuri, SH meminta Ketua Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, SH.I., M.A harus tegas memberi Sanksi, agar kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, mengingat banyaknya kasus rumah tangga yang belum diketahui jumlahnya.


Selain itu, Masuri, SH berpendapat bahwa Sanksi yang diberikan kepada oknum yang melakukan kekeliruan dalam penulisan isi Salinan Putusan itu juga merupakan salah satu bukti bahwa Pengadilan Agama merupakan instansi yang berkomitmen akan menjadi lebih baik lagi didalam kepimpinan Ketua Pengadilan Agama yang baru itu.



"Kita berharap, dibawah kepemimpinan Ketua PA yang baru itu akan menjadikan PA Kelas II-A Bengkalis lebih baik lagi dalam pelayanannya kepada masyarakat pencari keadilan", harap Masuri, SH.

Liputan: Eston

0Komentar

Special Ads