| Poto: Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE saat mengamankan barang bukti 56 bungkus besar Sabu. |
Riau, SINDOPOST.com | Patut diacungi jempol, Tim Gabungan yang terdiri dari Ditres Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis, Sat Pol Airud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil gagalkan peredaran 56 bungkus Sabu di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Bengkalis.
Diamankannya kedua pelaku bersama barang bukti 56 bungkus besar Sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada sejumlah besar Sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE.
"Setelah saya dapat informasi itu, langsung saya lapor ke Kapolres", ujar Iptu Tony
Atas perintah Kapolres, Kasat Resnarkoba segera melakukan koordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Dan pada hari Sabtu (05/03/22) sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya.
"Tim 1 Ditres Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan, sementara Tim 2 Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai, sedangkan Tim 3 Bea Cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning", terang Kasat Resnarkoba
Dari pantauan Tim 2 Sat Polairud, pada hari Minggu (06/03/22) sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan.
Namun dikarenakan air laut sedang surut tidak bisa melakukan pengejaran, kemudian menginformasikan ke Tim 1 Ditres Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan.
Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai.
Langsung saja Tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor ditepi Jalan Jend Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Namun pada saat penangkapan tersebut, 1 orang dari Pelaku berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau.
Tersangka mengaku bernama M alias DONA Bin M Hasim (38) warga Jalan Sembada, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis. Dan rekannya bernama W alias Mul bin Zurais (43) warga Jalan Karto, Dusun Sidomulyo, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Kemudian terkait barang Sabu tersebut, kedua Pelaku mengaku ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu yang baru dijemput dari tepi pantai yang disimpan dalam ruko yang tidak jauh dari TKP penangkapan.
Setelah dilakukan digeledah ruko yang dimaksud, ditemukan didalam ruko itu 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus.
| Poto: Barang Bukti yang diamankan Tim Gabungan dari tersangka |
Selain itu, Tim Gabungan juga menyita barang bukti yang lain dari kedua tersangka, berupa 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 buah KTP, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna merah hitam dengan nopol BM 5921 DAE.
Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.
"Setelah diperiksa dan diinterogasi oleh Penyidik, kedua tersangka menerangkan bahwa kedua tersangka mendapat perintah dari tersangka Usrin alias Ren untuk menjemput ke pantai. Dan setelah Sabu tersebut sampai ketujuan, maka kedua tersangka baru diberi upah oleh Usrin", tutup Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE. (Red / Kanit Resnarkoba Ipda Alex)
0Komentar