| Poto: AT yang menyetubuhi anak gadisnya hingga hamil dan melahirkan 3 anak |
Bejad bin biadab, seorang ayah seyogianya menjaga dan melindungi kehormatan anak gadisnya, ini malah digasak dan dihamili hingga melahirkan 3 orang anak yang sepantasnya disebut cucunya.
Ternyata, perbuatan sang ayah bernama AT yang sudah berumur 45 tahun yang pantas digelari si PK alias Penjahat Kelamin ini sudah menggauli gadis malang itu sejak tahun 2013 saat usia anak gadisnya masih 12 tahun hingga kini.
Perbuatan asusila sang ayah kepada anak gadisnya yang sangat malang itu disajikan berkali-kali di rumah bahkan di kebun sawit.
Walau ada istrinya di rumah, laki-laki calon penghuni penjara itu tetap menyetubuhi anak gadisnya.
Sang Ibu pun hanya bisa diam karena diancam akan dibunuh suaminya bila perbuatannya diceritakan kepada orang lain. Sang ibu kandung gadis malang itu pun tak bisa berbuat apa-apa.
Kepada korban, seusai puas menggauli putrinya, laki-laki bejad itu selalu mengancam anak gadisnya agar jangan mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Namun, laki-laki bernama AT itu lupa, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, atau sepandai-pandainya menyimpan sesuatu yang busuk akan terkuak atau tercium juga.
Seusai menerima laporan dari keluarga korban adanya pencabulan anak dibawah umur, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.00 Wib melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy, S.H., S.I.K, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suleman, SH bersama Tim Opsnal untuk mengamankan AT dari rumahnya di Jalan Geringging PT. Arara Abadi Kelurahan Sungai Ukai Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru-Riau.
Tanpa ada perlawanan, AT pun tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terlapor AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar", tegas Kapolsek Rumbai Pesisir didampingi Kanit Reskrim
"Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu, oleh karena itu, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Kanit. (Red)
0Komentar