| Poto: Tersangka EN saat digerebek Polisi dinihari jam 2 |
Penjual Sabu dari rumah inisial EN alias BT (42) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini akhirnya diciduk Polisi.
Terungkapnya aksi EN yang menjual "barang haram" perusak generasi penerus tersebut karena sudah cukup meresahkan warga.
Tak mau anak-anak warga sekitar terpengaruh akibat peredaran Sabu yang kerap dijuluki "si putih" ini, warga pun menginformasikan ke Pihak Penegak Hukum.
Mendapat informasi berharga tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak bersama aparat desa setempat ke rumah EN.
Lalu sekira jam 2 dinihari, tepatnya di hari Selasa (25/02/22), Polisi pun berhasil menyergap EN.
Bersama aparat desa, Polisi pun menggeledah rumah EN. Disana ditemukan 2 paket sedang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah kaca pirek, 1 buah bong, 2 unit HP yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, EN mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya yang didapat dari rekannya di Panger pekanbaru (dalam lidik).
Terkait penangkapan tersangka, Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak sebutkan 1 jam sebelumnya pihaknya ada terima informasi adanya peredaran Sabu di rumah EN.
"Setengah jam sebelum penangkapan, Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tepatnya di rumah tersangka", sebut Iptu Novris Simanjuntak
Dilansir dari kompaspos.com Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi, Jumat, (25/02/22), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metafetamine.
"Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek. (Red)
0Komentar