| Poto: Tri Sunardi (Tergugat) |
Raut wajah lelaki berperawakan kurus rada tinggi berambut lurus, warga Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau terlihat masih kesal dan kecewa.
Tri Sunardi (28) yang dicerai gugat istrinya tak habis pikir dengan isi dan bunyi yang tersurat dalam salinan putusan Pengadilan Agama (PA) Kelas II-A Kabupaten Bengkalis tentang cerai gugat Nomor, 37/Pdt.G/2022/PA.Bkls pada 10 Februari 2022, dengan isi mengabulkan gugatan penggugat.
Sementara beberapa poin bertentangan dengan fakta-fakta yang dialami selama arungi rumah tangga bersama Rodiah saat ini telah jadi mantan istrinya.
"Saya terima dengan ikhlas Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis mengabulkan gugatan penggugat. Artinya, saya ikhlas menerima cerai dengan istri baik secara hukum pemerintahan dan agama," ujarnya kepada awak media di Duri, pada Kamis (24/2) siang.
Tapi kata Tri, ini bukan soal cerai atau tidak cerai dengan istri. Masalahnya, pada sebagian isi salinan putusan Pengadilan Agama Kelas II-A Bengkalis bertentangan (Kontradiktif) kenyataan yang saya alami selama mengarungi rumah tangga dengan Rodiah dari tahun 2016 hingga penggugat meninggalkan saya bersama seorang anak pada tahun 2020 lalu.
Lihat kejanggalan di halaman pertama salinan putusan, persisnya alamat Rodiah (Penggugat) tertulis di Jalan Nusa Indah RT 02, RW 03 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Sedang, alamat si Penggugat sebenarnya di Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau.
Selain itu sambung Tri, kejanggalan di halaman kedua poin 2 disebutkan setelah pernikahan penggugat dan tergugat 8 tahun, dan setelah itu tinggal bersama di rumah orang tua selama 4 tahun, dan terakhir pindah ke rumah kediaman bersama sebagaimana alamat penggugat.
Padahal, setelah pernikahan hanya seminggu tinggal bersama orang tua, dan pindah ke rumah kediaman bersama di Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau selama 4 tahun.
Kejanggalan di poin 4, saya selaku tergugat disebutkan menghina dan mengusir, serta memukul penggugat. Saya tidak pernah lakukan itu selama pernikahan dengan penggugat. Begitu di poin 6 menyebutkan, saya selaku tergugat dinyatakan pergi meninggalkan penggugat dan anak hingga sekarang. Justru, saya selaku tergugat dan anak yang ditinggalkan Penggugat.
"Saya sudah memberikan jawaban saat sidang pemeriksaan perkara seperti tertuang di halaman 4 salinan putusan. Tapi di halaman 15 berjudul mengadili, hakim mengabulkan gugatan penggugat. Ini yang membuat saya rada kecewa seakan saya melakukan perbuatan yang tidak saya lakukan kepada penggugat. Saya ini cuma tamatan Sekolah Dasar (SD) enggak ngerti hukum," Tutup Tri Sunardi dengan kesal. (Red)
0Komentar