Poto: Ilustrasi pencabulan anak dibawah ini |
PenaRaja.com - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, kini menimpa seorang siswi SD di Batam yang masih berusia 12 tahun.
Kedua Pelaku inisial RA (19) dan WIC langsung diamankan Polisi setelah menerima laporan dari orang tua Korban.
Menurut pengakuan Korban, tubuhnya dijadikan pelampiasan nafsu kedua remaja itu di lapangan bola kawasan Nongsa pada malam hari.
Di malam kejadian itu Korban tak bisa berbuat apa-apa, dirinya mengaku terjebak.
Media Sosial
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arfian mengungkapkan, awal mula perkenalan Korban dengan kedua tersangka di media sosial.
Perbuatan mesum ini bukan baru saja terjadi, sebelumnya kedua pelaku pernah melakukan hubungan badan dengan korban.
“Jadi masing-masing pelaku ini sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” sebut Yudi Jumat (3/12/2021) siang.
Saat bertemu, kedua pelaku saling bercerita, kalau mereka memang sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban.
Akhirnya timbullah niat kedua remaja ini untuk melakukan sensasi bercinta bertiga atau threesome.
Mereka pun merencanakan niat jahat untuk meniduri korban, RA kemudian merayu Korban dan mengajak korban bertemu di lapangan bola.
Dengan sejumlah bujuk rayu, korban akhirnya mau datang untuk melakukan hubungan badan.
“Jadi setelah korbannya datang, RA kemudian datang ke lokasi untuk memastikannya,” sebut Yudi lagi.
Sesampai disana, WIC melihat Korban dan RA sedang melakukan hubungan badan di samping lapangan bola.
Suasana gelap membuat mereka seolah leluasa melakukan hubungan terlarang tersebut.
Saat itulah, WIK datang dan langsung meminta korban untuk melayaninya juga. Terjadilah hubungan badan bertiga tersebut.
Kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga kala membaca percakapan anaknya dengan pelaku di WhatsApp milik korban, orangtuanya pun mendesak anaknya untuk mengaku.
Dan akhirnya korban berkata jujur kalau sudah melakukan beberapa kali hubungan badan termasuk melakukannya bertiga.
Bak disambar petir, orangtua korban tidak tahu harus berbuat apa. Nasi telah jadi bubur, masa depan anaknya seolah sudah hilang.
Hasil kesepakatan pihak keluarga, orangtua korban akhirnya membuat laporan ke kepolisian.
“Dari laporan awal ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Mereka kita amankan di rumahnya masing-masing,” sebut Yudi.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo 75 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan maksimal penjara 15 tahun.
Yudi berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Iapun meminta kepada orangtua untuk berperan aktif melakukan pengawasan yang baik terhadap anak-anaknya di rumah.
(sindopost.com/NKRIPOST/Tribunnews)
0Komentar