BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Kedok Jaksa Gadungan "Ditelanjangi" Polisi

Kedok Jaksa Gadungan "Ditelanjangi" Polisi

Daftar Isi
×

 

Poto: Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat Press Release bongkar kedok Si Jaksa Gadungan

TERBONGKAR, aksi tipu muslihat yang dilakukan Hari B Utomo alias Momo yang mengaku sebagai Jaksa akhirnya "ditelanjangi" Polisi.


Poto: Jaksa Gadungan bernama Hari B Utomo alias Momo dengan berdinas lengkap


Aksi kejahatan yang dilakukannya bukan cuma kali ini saja, namun sudah pernah terjadi di Kota Medan Sumatera Utara, malah sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pemalsuan dan penipuan.


Penipu ini tidak tanggung-tanggung mencari mangsa, dia selalu targetkan uang besar alias "pukulan besar".


Selepas dari Medan, dia coba beralih ke Riau. Dengan berpakaian lengkap bak seorang Jaksa dia coba tipu beberapa orang. 


Dia selalu mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara pidana yang menimpa seseorang, tentunya dengan upah yang sangat besar.


Hasrat warga Yogyakarta ini semakin kuat berlabuh ke Riau, selain target uang, dinas Jaksa lengkap yang dia pakai, dia gunakan untuk menggaet hati seorang Janda yang dikenalnya di Media Sosial FB.


Sejak tanggal 24 April 2021, diapun datang ke Pulau Rupat tepatnya ke Desa Pangkalan Nyirih, untuk menikahi pujaan hatinya. Lieslaini dia nikahi dengan nikah sirih, setelah itu menetaplah si Momo disana.


Jaksa "Bodong" itu pun tinggal di rumah sekaligus kantin milik istrinya, di Kantin Makan Selera Kita, di Jalan Pelajar Dusun 2, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Kepada tetangga, dengan percaya diri sekaligus untuk menaikkan harga diri istrinya dan agar disegani tetangga, si Jaksa pun dengan bangga mengatakan bahwa dia bekerja sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan.


Terciumnya aroma tak sedap dari Jaksa Gadungan ini, beberapa orang "bunyi" telah dimintai uang dengan jumlah cukup besar, yang dijanjikan dapat menyelesaikan perkara pidana yang menimpa korbannya.


Hal itu diketahui salah satu PNS bernama ANDI AKBAR, yang merupakan salah satu pekerja di Kajari Bengkalis.


Akhirnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku ke Rupat.


Tanpa perlawanan, akhirnya si Jaksa Gadungan itu pun berhasil diamankan di rumah istri sirihnya, di Jl. Pelajar Desa Pangkalan Nyirih pada hari Selasa (30/11/21), tengah hari, jam 12.00 Wib siang.


Saat diinterogasi, si Momo akhirnya mengaku sebagai personil kejaksaan untuk dapat menarik perhatian si Lieslaini, yang saat ini telah dinikahinya.


Mendengar itu, pujaan hatinya shock dan tidak percaya bahwa dia juga telah berhasil ditipunya.


Sesampainya di Pulau Bengkalis, malamnya jam 20.55 Wib, Tim Intel Kajari pun menyerahkan Jaksa Gadungan itu bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K.,SH, dalam press release yang digelar di halaman utama Mako Polres Bengkalis mengatakan, bahwa Hari B Utomo alias Momo sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan.


Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Lencana Kejaksaan Republik Indonesia dengan Nama Hari B Utomo, SH dengan NIP .197505202000031001-, 1 sett pakaian PDH kejaksaan dengan Bet Kejaksaan RI, 1 sett PDU K kejaksaan RI, 1 sett baju IAD (adhyaksa), Buku tulis dengan lambang kejaksaan, 1 buah Buku KUHP R Soesilo, 3 lembar kertas bertuliskan Pusat pemulihan aset kejaksaan Republik Indonesia, 1 buah buku kep jaksa agung nomor 249 tenteng sop di lingkungan Kejaksaan RI, 50 lembar map putih bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia, 2 kotak amplop putih bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia, 1 Unit Laptop axio berisikan File tentang Kejaksaan, 1 buah pet / mud kejaksaan, 1 buah topi lapangan kejaksaan, dan 1 buah id card berlambang Kejaksaan.


Ditegaskan AKP Meki, dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai jaksa yang menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana.


Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun"


"Dan Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat (6) tahun", tegas AKP Meki Wahyudi


Sumber: Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi


Eston

0Komentar

Special Ads