Poto: Tersangka terciduk CCTV |
SIAK, sindopost.com | Polisi akhirnya menahan BI alias BB Pencuri ratusan bungkus rokok dari berbagai merek dan uang 1 juta rupiah dari toko kelontong milik Korban UU di Jalan Sutomo RT.08/RW.03, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis (14/10/2021), kemarin.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K., M.H, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P. Aritonang, SIK melalui Paur Humas Polres Siak AIPDA Dedek Prayoga kepada awak media sindopost.com pada Jum'at (29/10/21), sekira pukul 10.52 Wib mengatakan bahwa aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka BI alias BB di toko Korban UU itu terjadi pada Kamis (14/10/21), menjelang subuh sekira pukul 03.15 WIB.
Hal itu sesuai keterangan Korban UU kepada Polisi yang mengatakan kejadian itu awalnya diketahui kala MA (saksi) datang ke rumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu toko UU dalam keadaan terbuka.
Bersama kedua saksi, Korban UU mengecek isi dalam warungnya dan didapati beberapa barang sudah hilang seperti rokok kurang lebih 100 bungkus dari berbagai merek dan uang dari dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.
Setelah Polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Korban UU mengatakan kepada Polisi bahwa Korban sangat mengenali wajah Pelaku yang bernama BI alias BB, hal ini diketahui setelah rekaman CCTV dibuka, tentu ini menguatkan alat bukti.
"Kita langsung mengamankan BI alias BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI alias BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU", Jelas AKP Noak
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Paur Humas Polres Siak AIPDA Dedek Prayoga
Eston
0Komentar