Poto: tersangka dan barang bukti |
BATHIN SOLAPAN (BENGKALIS), sindopost.com | Aksi bandar Sabu inisial A (37) dan SDW (22) yang sangat meresahkan warga Jalan Rejosari, Desa Kulim, Kecamatan Bathin Solapan akhirnya terhenti setelah dibekuk Polisi, Selasa 12/10/21, dinihari.
Penangkapan kedua tersangka hanya berjarak 5 menit, A diamankan jam 01.00 WIB kemudian SDW diamankan jam 01.05 WIB di daerah yang sama, di salah satu rumah di Jalan Rejosari, desa setempat.
Dari tersangka A warga Jl. Lintas Duri-Dumai Km.17, Desa Bocah Mahang-Bathin Solapan itu disita barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.5 gram, 1 unit hp merk nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000,-.
Sementara dari tersangka SDW yang juga warga Jl. Lintas Duri-Dumai Km.17, Desa Bocah Mahang-Bathin Solapan itu disita 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.2 gram, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 buah sendok pipet.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kanit Resnarkoba IPDA ALex Sinaga, SH, bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berawal dari informasi yang diberikan warga setempat.
"Setengah jam sebelum penangkapan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa di TKP akan ada transaksi Narkoba. Langsung saja Anggota turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan disana. Benar saja, di satu rumah di Jl. Rejosari, Desa Kulim, Tim menggerebek dan menangkap tersangka ", ujar Kasat Resnarkoba IPTU Tony
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis dan dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Resnarkoba.
"Kedua tersangka mengaku Sabu itu benar milik masing-masing, dan mengaku sebagai Bandar Sabu. Tersangka SDW mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari tersangka A (rekannya yang tertangkap), sementara A mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari R", pungkas Kasat Resnarkoba IPTU Tony
Sumber: Kanit Resnarkoba IPDA ALex Sinaga, SH
Eston
0Komentar