Poto: Tersangka D DPO kasus 4 Kg Sabu |
BENGKALIS, sindopost.com | Hampir 10 bulan pelarian, akhirnya Tersangka D (28) DPO kasus 4 Kg Sabu berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tony Armando, SE.
Pelaku berhasil dibekuk dirumahnya di Jl. Utama Gg.SD, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Jumat (29/10/21) pagi sekira pukul 07.00 WIB, dan berhasil menyita 1 (satu) Unit Hp merk samsung warna putih milik tersangka
"Alhamdulillah.., akhirnya Tersangka D DPO kasus 4 Kg Sabu berhasil kita tangkap", ucap IPTU Tony
Masih kata IPTU Tony, "Tersangka D jadi DPO karena Tersangka Amirul alias Along (sudah ditangkap) mengaku ada memberikan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi kepada Tersangka D", ungkapnya
Dan menurut sejumlah informasi yang dirangkum Polisi, Tersangka D merupakan honorer Satpol PP Pemda Bengkalis yang berdomisili di daerah Sebauk/Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis.
"Kasus ini kita kembangkan, sejak penangkapan Tersangka Bondan, Tono, Amirul alias Along Bin Nasib, Handrian alias Aan Bin Basrul, Supandi alias Pandi alias Age Bin Liong, dan Junaidi alias Edi Bin Wahid bersama barang bukti 4 bungkus Narkotika jenis Shabu, 4 unit Handphone, 1 unit Sepeda Motor Nmax warna biru, 1 buah tas ransel merk polo warna coklat, uang tunai 500.000,- (sisa upah kerja) kira-kira 10 bulan yang lalu, Jum'at 1/10/21 malam sekira pukul 20.00 WIB", terang IPTU Tony
Dan ke 6 Tersangka itu pun ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda, diantaranya di Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan, di Dusun Sei Liung Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan, di Jalan Lintas Selatbaru Desa Bantan Kecamatan Bantan, dan di Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Menurut keterangan Tersangka D kepada Polisi, hampir 10 bulan yang lalu tepatnya pada hari Jum'at (1/10/21) sekira pukul 23.00 WIB Tersangka Amirul alias Along datang ke rumahnya untuk menitipkan 2 bungkus Sabu dan 1 bungkus ribuan Pil Extacy, namun 1 bungkus Sabu dibawa kembali oleh Amirul alias Along
Sementara 1 bungkus Sabu dan 1 bungkus Ribuan Pil Extacy yang diterimanya, disembuyikan di kebun belakang rumahnya selama 4 hari dan kemudian diambil oleh Adit (DPO).
Saat ini, Tersangka D bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa Penyidik Resnarkoba, Tersangka D mengaku baru satu kali jadi pengedar Sabu, dia cenderung jadi Kurir Sabu. Dan Tersangka D mengaku bahwa 1 bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi yang diterimanya dari Tersangka Amirul alias Along sudah diserahkan kepada rekannya inisal A (DPO) dengan mendapat upah sebesar 1 juta rupiah yang dikirim si A (DPO)", pungkas IPTU Tony
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis IPDA ALex Sinaga, SH
Eston
0Komentar